Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Jaksa Pemeras

Memalukan Institusi Kejaksaan, ICW Minta Kejati Kepri Tak Lindungi Jufrizal
Oleh : surya
Senin | 06-02-2012 | 07:22 WIB

JAKARTA, batamtoday-Indonesia Coruption Watch (ICW) mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menegur Jaksa Agung Barief Arief terkait kejadian kasus pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Jufrizal terhadap konsultan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Batam, Kepulauan Riau.

Sebab, selama dipimpin Basrief Arief Kejaksaan Agung tidak bertambah lebih baik, malahan lebih terpuruk dengan ditemukannya makin banyak jaksa-jaksa nakal seperti Jufrizal. "Jaksa Agung sekarang tidak ada prestasi sama sekali, malahan kasus jaksa-jaksa nakal makin banyak. Apa yang dilakukan Jufrizal melakukan pemerasan merupakan tindakan serius, Presiden harus tegur Jaksa Agung," kata Donald Faridz, peneliti hukum ICW di Jakarta, Senin (6/2/2012).

Menurut Donald, kasus Jaksa Jufrizal tertangkap tangan memeras Rp 200 juta pegawai dan konsultan proyek Dinas PU Batam bernama Suratno dan Ali Akbar jelas memukul citra Kejaksaan Agung. Apalagi pemeriksaan kasus tersebut telah diambil-alih Kejaksaan Tinggi Kepri, yang berakibat pada perubahan status Jufrizal hanya sebagai saksi, padahal yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan.

"Reputasi institusi Kejaksan dipertaruhkan dengan melindungi Jaksa Jufrizal, tindakan tersebut akan menimbulkan konflik interest. Kecenderungan Kejaksaan Tinggi melindungi jaksa tersebut, kita menduga karena banyak setoran. Saya kira harus menjadi fokus Jaksa Agung untuk menindak tegas jaksa-jaksa nakal, termasuk menindak kepala kejaksan negeri dan tinggi yang sengaja melindung Jufrizal," katanya.

Kejadian pemerasan yang dilakukan oleh Jufrizal terhadap Suratno dan Ali Akbar, pegawai dan konsultan proyek di Dinas PU Batam, kata Donald, juga banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Para jaksa nakal itu, lanjutnya, sengaja menciptakan perkara yang sebenarnya tidak ada dalam rangka untuk mencari 'perdamaian' dengan imbalan sesuatu dari pihak yang diperkararakan.

"Dalam kasus di Batam, ICW melihat Jufrizal sengaja membuat perkara agar ada perdamaian. Kalau mau berdamai, kasusnya tidak akan dilanjutkan, kalau tidak akan diperkarakan. Jaksa-jaksa seperti Jufrizal harus mendapat treatment khusus dipecat langsung karena hanya mengotori Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum," katanya.

ICW mendesak Kejaksaan Agung agar Jaksa Jufrizal dan Kejati Kepri agar diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, karena dinilai melanggar jabatan dan terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap pihak yang berperkara. "Jaksa Agung harus tegus Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, kalau masih melindungi Jaksa Jufrizal ICW mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dicopot," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 05/II/2012/SKPT-Kepri tanggal 1 Pebruari 2012, disebutkan Ali Akbar melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Jufrizal. Dalam laporan itu disebutkan pula sejumlah barang sitaan, yakni uang Rp 200 juta, 1 tas, 1 ponsel, 1 sepeda motor dan 1 kunci. Ponsel dan sepeda motor disita dari Jufrizal.

Kronologi tertangkapnya Jufrizal bermula dari pertemuan Ali Akbar dan Suratno dengan Jufrizal di kawasan Batam Center dengan mengendarai sepeda motor. Pada malam penangkapan Jufrizal, Ali Akbar dan Suratno membawa uang Rp 200 juta yang diminta Jufrizal dan komplotannya.

Jufrizal sempat mengubah lokasi pertemuan sebanyak dua kali, karena takut tindakan pemerasan yang dilakukannya diketahui polisi. Pertemuan awalnya disepakati di sekitar BTN Batam center, tapi kemudian diubah ke dekat kantor Badan Pengusahaan Batam.

Ditempat itu, Jufrizal sempat bertemu dengan Ali Akbar dan Suratno, namun Jufrizal melarikan diri karena aksinya telah diketahui polisi. Jufrizal pun melarikan diri hingga ke sekita pelabuhan Feri Batam Center, dan akhirnya tertangkap di lokasi tersebut. Penangkapan Jufrizal hasil jebakan lewat kerja sama antara polisi dan korban.

Namun setelah tertangkap basah menerima suap, Polda Kepri belum menetapkan Jufrizal sebagai tersangka dan masih sebatas sebagai saksi dan bukti-buktinya masih di dalami. Karena masih mendalami dan mencari alat bukti lain atas dugaan pemerasan Jufrizal terhadap pegawai dan konsultan proyek di Dinas PU Batam, Polda Kepri kemudian menyerahkan Jufrizal ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pemeriksaan Jaksa Jufrizal yang tertangkap tangan memeras Rp 200 juta akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi Kepri dari polisi yang dijemput dari Polda Kepri pada Kamis (2/2) malam. Pengambil-alihan pemeriksaan Jufrizal oleh Kejaksaan Tinggi, ada upaya untuk pembalikan fakta dari kasus pemerasan ke penyuapan. Ada upaya untuk menjadikan Ali Akbar dan Suratno sebagai tersangka kasus penyuapan kepada Jaksa Jufrizal dengan barang bukti uang Rp 200 juta.

Sejak awal kasus Jaksa Jufrizal yang tertangkap tangan memeras Rp 200 juta, harusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri karena merupakan kasus pemerasan, namun penaganannya justru ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Akibatnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kesulitan untuk mencari bukti atas dugaan pemerasan yang dilakukan Jufrizal, sehingga masih memerlukan pendalaman alat bukti lain. Tak ayal status Jufrizal masih sebatas saksi meskipun tertangkap basah melakukan pemerasan, hingga pemeriksaannya diambil alih Kejaksaan Tinggi Kepri.