Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Upaya Peti-eskan Kasus CD di Karimun
Oleh : Yoseph Pencawan
Minggu | 05-02-2012 | 15:43 WIB
Yusuf-Rizal-Presiden-LIRA1.jpg Honda-Batam

Yusuf Rizal, Presiden DPP LIRA

BATAM, batamtoday - DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menduga kuat adanya upaya dari pihak kejaksaan untuk mempeti-eskan kasus dugaan korupsi dana CD di Kabupaten Karimun yang melibatkan Bupati Nurdin Basirun.

Yusuf Rizal, Ketua Umum (Presiden) DPP LIRA mengungkapkan organisasinya sudah melakukan investigasi dan menemukan fakta bahwa ternyata kasus dugaan kosupsi dana CD di Karimun sudah masuk di kejaksaan tetapi tidak diproses dengan baik.

"Artinya kami menduga kemungkinan adanya upaya-upaya untuk mempeti-eskan kasus penyelewengan CD ini," katanya di Batam hari ini, Minggu (5/2/2012).

Karena itu, secara diam-diam saat ini LIRA masih mengumpulkan berbagai data yang diperlukan guna mengungkapkan kasus ini.

"Sudah sekian tahun ditangani tetapi belum ada hasil berarti ada sesuatu dibalik ini," katanya.

Dia katakan, kasus dugaan korupsi dana CD di Kabupaten Karimun tersebut menjadi fokus perhatian LIRA di Kepri dan secara nasional karena kasus ini tidak pernah dituntaskan oleh kejaksaan.

Maka itu dia meminta kepada DPW LIRA Kepri dan DPD-DPD LIRA yang ada di provinsi ini untuk mendesak kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CD (community development) di Kabupaten Karimun yang merugikan negara sebesar Rp24,2 miliar tersebut.

"Kami akan mengirimkan surat kepada kejaksaan mempertanyakan sejauhmana status dari penyidikan masalah penyelewengan CD senilai Rp24,2 miliar ini," sambungnya.

Selain itu, lanjutnya, LIRA juga akan membentuk tim khusus untuk mengkaji langkah-angkah hukum yang akan diambil terkait denga kasus tersebut.

"LIRA akan mendorong upaya pemberantasan korupsi tidak hanya di Karimun, tapi juga di daerah-daerah lain di Kepri. Ini adalah pintu masuk kita pertama untuk membuka lebih banyak lagi kasus-kasus penyalahgunaan wewenang di Kepri," ujar Yusuf.