Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Juni Aryadi Divonis 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 06-09-2018 | 19:40 WIB
juni-340.jpg Honda-Batam
Terdakwa Juni Aryadi usai divonis 20 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juni Aryadi, terdakwa yang nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Abellia Delta Wahyuni alias Meli di Kampung Puncak, Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa pada Maret 2018 lalu, divonis 20 tahun penjara pada Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis hakim, Taufik Nainggolan, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diancam pasal 340 KUHPidana.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," ujar Taufik, membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa selama menjalani proses sidang bersikap sopan dan baik. Hal ini, bagi majelis menjadi hal yang meringankan, meski tidak menjadi alasan pemaaf.

Terhadap putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum Nurhasaniati menggantikan Ryan Anugrah menyatakan terima.

Sebelumnya, kamar kos-kosan seluas 3x4 meter di Kampug Puncak, Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menjadi saksi bisu keganasan Juni Aryadi alias Jun terhadap kekasihnya, Abellia Delta Wahyuni alias Meli.

Darah segar yang muncrat saat Jun mendaratkan sebatang broti ke kepala kekasihnya, terlihat menempel di dinding kamar berwarna kuning lusuh itu. Ya, beberapa kali Jun memukul kepala kekasihnya itu dengan broti tersebut.

Aksi keji itu dilakukan Jun menyusul pertengkan yang terjadi antara keduanya, Senin (26/3/2018) subuh. Emosi Jun memuncak setelah ditampar kekasihnya itu. "Pagi itu kami ribut besar. Dia (korban) memaki dan menampar saya. Saya tidak terima perlakuannya itu," ujar Jun, Sabtu (31/3/2018).

Perempuan berusia 34 tahun itu diketahui bekerja di salah satu tempat hiburan malam sebagai wanita penghibur. Bar remang-remang yang letaknya tidak jauh dari indekos korban dikelola oleh mami Rini.

Editor: Surya