Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hak Sebagai Anggota Dewan Tidak Diberikan, Arif Jumana Bakal Tempuh Jalur Hukum
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 04-09-2018 | 14:30 WIB
arif-jumana51.jpg Honda-Batam
Arif Jumana bersama Kuasa Hukumnya, Ratna Zukhira saat di kantor DPRD Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anggota DPRD Bintan Arif Jumana bakal menempuh jalur hukum karena haknya sebagai anggota dewan paska putusan PTUN tak kunjung diberikan.

Sebelum SK pemberhentian ditandatangani Gubernur Kepri, Arif tidak lagi menerima haknya sebagai Anggota DPRD Bintan. Bahkan setelah putusan PTUN, Arif tidak diberikan wewenang dalam menampung aspirasi masyarakat (reses).

Arif Jumana melalui kuasa hukumnya Ratna Zukhaira mengatakan bahwa pada tanggal 30 Mei 2018 lalu telah keluar putusan PTUN Tanjungpinang yang memerintahkan Sekwan mengembalikan harkat, martabat serta hak-hak Arif Jumana selaku Anggota DPRD Bintan.

"Namun, hal itu tak juga diindahkan. Hak-hak Arif Jumana seperti gaji dan juga hak resesnya masih ditahan, nah ini ada unsur pidana serta perdata," kata Ratna melalui sambungan telepon, Selasa (4/9/2018).

Terhitung sejak Senin (3/9/2018) hingga sembilan hari kerja Arif dan Ratna memberikan tenggang waktu Sekwan DPRD Bintan untuk menjawab dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

"Jika tidak, maka akan ditempuh langkah hukum," tegas Ratna.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bintan Arif Jumana bersama Kuasa Hukumnya, Ratna Zukhira mendatangi Kantor DPRD Bintan untuk menyampaikan somasi terhadap Sekretaris Dewan (Sekawan) Bintan, terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang diabaikan oleh Sekwan Bintan.

Editor: Yudha