Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abaikan Putusan Hakim PTUN Tanjungpinang Arif Jumana Somasi Sekwan Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 03-09-2018 | 17:28 WIB
arif-jumana5.jpg Honda-Batam
Arif Jumana bersama Kuasa Hukumnya, Ratna Zukhira saat di kantor DPRD Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bintan Arif Jumana bersama Kuasa Hukumnya, Ratna Zukhira mendatangi Kantor DPRD Bintan untuk menyampaikan somasi terhadap Sekretaris Dewan (Sekawan) Bintan, terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang diabaikan oleh Sekwan Bintan.

 

"Hari ini, kita ingin menemui Sekwan untuk meminta ia menjalakan perintah hasil putus PTUN Tanjungpijang. Karena hingga saat ini Sekwan tidak juga mengidahkan, apa yang sudah menjadi putusan PTUN Tanjungpinang," beber Ratna saat ditemui di Kantor DPRD Bintan, Senin (3/9/2018).

Menurut Ratna, apa yang menjadi Putusan HakimPTUN lTanjungpinang, sudah jelas. Atas surat yang dilayangkan untuk mencabut SK Gubernur Kepri nomor 1242 tanggal 21 Desember 2017, tentang pemberhentian anggota DPRD Bintan, Arif Jumana. Meminta tergugat untuk mengembalikan hak, harkat dan martabat penggugat kepada semula sebagai anggota DPRD Bintan.

"Saya sangat kecewa dengan sikap Sekwan Bintan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hingga saat ini, status Arif masih menggantung dan belum mendapatkan haknhaknya," ucap Ratna

Selain itu, terkait status Arif Jumana yang disebut sudah di PAW, Ratna juga akan meminta penjelasan pimpinan partai tersebut dan akan mendesak secara hukum untuk melaksanakan putusan PTUN.

"Kita juga akan minta pertanggungjawabnya, terhadap oknum yang sudah mengatakan Arif sudah di PAW. Apa dasar hukumnya dia bicara seperti itu, coba jelaskan," kata Ratna.

Editor: Dardani