Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Praperadilan Ditolak, Dorkas Tetap Tersangka dan Ditahan
Oleh : Romi Candra
Selasa | 04-09-2018 | 12:04 WIB
sidang-pradorkas1.jpg Honda-Batam
Suasana sidang Praperadilan Dorkas di PN Batam. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Dorkas Lominori, melalui kuasa hukum, ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hal itu sesuai dengan putusan sidang yang dibacakan ketua majelis hakim Reni Pitus Ambarita, Selasa (4/9/2018).

Dalam pembacaan putusan sela dari hakim tunggal praperadilan, ada tiga poin yang pada intinya agar pihak Satreskrim Polresta terus melanjutkan proses hukum terkait dugaan penipuan yang dilakukan caleg Gerindra tersebut.

Poin penolakan tersebut, yakni menolak seluruhnya permohonan praperadilan dari pemohon, menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sah dan sesuai dengan prosedur. "Terakhir, biyaya perkara di bebankan kepada pemohon sebesar nihil," ujarnya.

Sementara Kabidkum Polda Kepri, Kombes Toto Wibowo, mengatakan dengan berakhirnya sidang praperadilan ini, membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Dorkas sah.

"Kegiatan ini selesai hari ini dan proses kasus pokok akan berjalan. Dengan kata lain, Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penangkapan sesuai dengan aturan," tegasnya.

Sidang gugatan pra peradilan penangkapan Dorkas Lominori terkait dugaan kasus penipuan jual beli lahan masuk babak akhir. Pagi ini, akan dilangsungkan sidang putusan terkait kasus tersebut di Pengarilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/9/2018).

Pantauan di PN, sidang telah kulai dilaksanakan dengan pembacaan tuntutan dalam gugatan praperadilan tersebut oleh Hakim Ketua.

Editor: Dardani