Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pembobol Swalayan di Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 03-09-2018 | 15:41 WIB
dpo-bobol-bintan1.jpg Honda-Batam
Polsek Bintim amankan dua DPO kasus pembobolan swalayan di Kijang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Satreskrim Polres Bintan akhirnya berhasil meringkus dua DPO pelaku pembobol swalayan di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Minggu (2/9/2018) di Karimun.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar mengatakan kedua pelaku itu adalah Muhammad Amin alis Azka (23) dan Muhammad Faizul (21).

"Keduanya merupakan DPO dari hasil pengembangan kedua tersangka yang lebih kita amankan, yakni Muhammad Aji dan Rizki Kurnawan. Keempatnya adalah pelaku pembobol swalam WS yang berada di Jalan Barek Motor Kijang," beber Muchlis saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (3/9/2018).

Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 Tahun Penjara.

"Saat ini tim Reskrim Polsek Bintam Timur, sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan yang bakal langsung dilimpahkan kekejaksaan," timpal Muchlis.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja MA (22) dan RK (18) pembobol sewalayan di Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Bintim.

Kapolsek Bintim AKP Muchlis Nadjar membernarakan penangkapan tersebut, kedua tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bintim. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Iya dua tersangka sudah kita amankan, saat masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," beber Muchlis saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (29/8/2018).

Editor: Yudha