Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tarik Jaksa Jufrizal Guna Pemeriksaan
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 03-02-2012 | 15:47 WIB
Adi-Toegarisman.gif Honda-Batam

Adi Toegarisman, SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Adi Toegarisman SH menyatakan dibawanya oknum jaksa Jufrizal dari Polda Kepri ke Kejati Kepri adalah dalam rangka pemeriksaan dan penyelidikan di Asisten Pengawasan Kejaksaan, terkait dengan dugaan pemerasan yang dituduhkan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batam tersebut.  

 

Kendati dirinya mengaku menghormati proses hukum berupa penyidikan yang dilakukan Polda Kepri, tetapi sebagai Jaksa, pihaknya memiliki tanggung jawab terhadap orang yang bersangkutan, dalam hal pelaksanaan pemeriksaan internal di tingkat kejaksaan. Demikian dikatakan Adi Toegarisman SH, Jumat (3/2/2012).   

Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri, kata Adi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Jufrizal bersama timnya yang melakukan penanganan dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek di Batam.

Salah satu hal yang akan diselidiki, apakah yang bersangkutan sebagai jaksa intelijen sudah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data dalam dugaan korupsi ini sesuai dengan standar operasional serta dibarengi dengan surat perintah tugas (springas).   

"Kami akan lakukan pemeriksan terhadap orang yang bersangkutan, apakah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar dan kententuaan yang berlaku di tingkat intelijen," kata Adi. 

Jika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas penyelidikan sesuai dengan prosedural dan mekanisme yang berlaku, tambahnya, maka pihak kejaksaan tinggi akan memberikan sanksi terhadap orang yang bersangkutan. Tetapi jika tidak, pihak Kejati Kepri tidak akan memberikan sanksi. 

Kejati Kepri Ambil Alih Dugaan Korupsi Batu Miring Patam Lestari  

Selanjutnya, mengenai proses penyelidikan tertutup dugaan korupsi proyek di Dinas PU Batam akan diambil alih dengan melakukan penyelidikan melalui tim yang akan dibentuk dari Kejaksaan Tinggi Kepri.  

Dan kalau memang ada unsur tindak pidana, maka pihak Kejati Kepri akan melakukan proses sesuai dengan ketentuaan yang berlaku. Sebaliknya, kalau tidak ada unsur pidana, maka pihak kejaksaan akan menghentikan proses penyelidikannya sehingga seluruhnya jelas.

"Saya tidak akan mundur selangkahpun. Begitu ada indikasi tindak pidana korupsi, saya akan tuntaskan ke pengadilan. Dan saya sebagai Kejati di Tanah Melayu ini, akan menegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Adi dengan nada tinggi. 

Namun demikian, berdasarkan infromasi dan laporan yang diterimanya dari Kejari Batam, oknum jaksa Jufrizal berama empat rekannya telah mendapat surat perintah tugas (Springas) dari atasannya, untuk melakukan pengumpulan data (pulbaket) terhadap dugaan korupsi dalam proyek PU Batam tersebut.