Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Tolak Eksepsi Mindo
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 12:30 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan terdakwa Mindo Tampubolon di PN Batam dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa berakhir pukul 11.30 WIB. JPU menolak pledoi penasehat hukum terdakwa. 

 

Dikatakan oleh Antony, salah satu JPU bahwa tanggapan atas pledoi berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP bahwa JPU menyatakan pendapat atas pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. 

"Kesimpulannya, kita menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan tetap dengan dakwaannya," tegas Antony. 

Penegasan tersebut karena dakwaan terhadap terdakwa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya sudah lengkap dan jelas yakni melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Dakwaan terhadap terdakwa sudah lengkap jelas dan terang," kata Antony. 

Majelis Hakim yang dipimpin Reno yang dibantu oleh Ridwan dan Riska ditunda selama satu minggu hingga Kamis (9/2/2012) dengan agenda putusan sela terhadap Mindo. 

Reno juga mengatakan pada persidangan berikutnya, Majelis hakim akan menanggapi permintaan penangguhan penahanan terdakwa Mindo Tampubolon. 

"Minggu depan akan kita jawab permintaan penangguhan penahanan dari penasehat hukum terdakwa," kata Reno sebelum menutup sidang.