Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Peras Rp200 Juta, Jaksa 86 Kena Batunya
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 12:27 WIB
pemerasan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Suasana Batam Center tidak seperti malam sebelumnya, warga dikejutkan adanya aksi bak film eksyen, karena oknum Kajari Batam, Jufrizal tertangkap tangan oleh anggota Satuan Intelkam Polda Kepri bersama anggota FPI Batam, karena melakukan pemerasan sebesar Rp 200 juta kepada dua orang pegawai Dinas PU Batam, Suratno (38), dan Ali Akbar (40), di kawasan Pelabuhan Ferry Batam Center, Rabu (1/2) pukul 21.00 WIB. 

Data yang diperoleh di lapangan, kedua korban pemerasan oknum kejaksaan ini merupakan anggota FPI Batam sekaligus pemenang tender proyek pembangunan batu miring pemecah ombak di Patam Lestari Sekupang dari PU senilai Rp900 juta, dan telah selesai tahap pengerjaannya yang dilakukan melalui serah terima ke PU Batam. 

Merasa ada celah yang berpeluang besar membuat Jufrizal melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti korbannya dengan dalih pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. 

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyebutkan uang senilai Rp200 juta harus segera diserahkan dengan timbal balik temuan mark up pada proyek itu tidak akan mencuat. Korban yang merasa diancam kasus ini akan dibawa ke ranah hukum bila permintaan tidak dipenuhi dengan segera, begitu saja menyanggupi permintaan si Jaksa, dan terjadi kesepakatan kedua belah pihak. 

Sebelum meluncur ke lokasi yang ditentukan, tepatnya di kawasan Batam Center, tepatnya di bundaran persimpangan depan kantor BP Batam sekitar pukul 21.00 WIB dengan membawa uang tunai Rp 200 juta, kedua pegawai PU ini melaporkan kejadian pemerasan kepada anggota FPI. 

Mengetahui secara pasti aksi pemerasan itu, tujuh orang anggota FPI mengatur strategi, akan mengikuti menggunakan mobil dari jarak yang terjangkau di lokasi pengantaran uang bernilai ratusan juta yang telah dimasukkan ke dalam dua tas ransel di dalam mobil lainnya.

Di lokasi, oknum jaksa Batam telah menunggu kedatangan dua orang korban, dengan sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hitam. Setelah diawasi ternyata oknum anggota jaksa itu tidak sendiri, melainkan juga diawasi oknum jaksa lainnya di dalam dua mobil yang telah diparkirkan. 

Tas ransel yang berisikan Rp 200 juta langsung diberikan ke pada Jufrizal. Namun ketika baru menerima satu tas, dia mengetahuia aksi itu merupakan jebakan. Ketika akan beranjak dengan sepeda motor Ninjanya pelaku langsung dihadang oleh dua unit mobil yang digunakan anggota FPI. 

"Oknum jaksa yang baru menerima satu tas berisikan uang tunai langsung melemparkan tas itu dan lari ke arah pelabuhan Batam Center. Karena dia (Jufrizal-red) telah mengetahui aksinya itu dijebak," terang Teguh, yang diiyakan ke enam anggota FPI lainnya.

 

Oknum jaksa Batam lainnya yang mengintai, satu orang diantaranya keluar dari mobil karena mengetahui rekannya yang disergap mencoba melarikan diri. Namun oknum Jaksa ini terlebih dahulu berhasil diamankan, sebelumnya oknum Jaksa ini telah mengeluarkan senjata api (Senpi) dari pinggang kanannya. 

"Kalau Jaksa Jufrizal yang melarikan diri berhasil ditangkap di depan Pelabuhan Batam Center dengan luka lecet kecil karena saat lari tersungkur di aspal. Dia (Jufrizal-red) juga sempat mengeluarkan senpi, untung aja tangannya segera ditangkap," ujarnya kembali. 

Pantauan batamtoday di lokasi, aksi mafia Jaksa Batam ini menjadi perhatian warga yang merasa penasaran atas kejadian tersebut. Dan selanjutnya kedua Jaksa Batam ini dibawa ke Polda Kepri guna proses penyidikan dan penyelidikan adanya dugaan keterlibatam oknum Kejaksaan Batam lainnya sebagai otak pelaku. 

Mengingat informasi yang diperoleh kembali, bahwa Jufrizal  merupkan oknum Kejaksaan Batam sebagai orang suruhan pengambilan uang tunai senilai Rp200 Juta. Sedangkan aktor di balik pemerasan ini belum diketahui karena masih menunggu hasil penyidikan pelaku di Mapolda Kepri. 

Sementara itu, Kompol Ismet, Kepala SPK Polda Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan adanya laporan dua orang pegawai PU bernama Suratno, dan Ali Akbar yang diperas oleh oknum Jaksa PN Batam bernama Jufrizal. 

"Ya ada laporannya, kita hanya menerima laporan dan selanjutnya akan di serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Kepri) guna ditindaklanjuti laporan itu," ujarnya singkat.