Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rusmini Simorangkir Pimpin Sementara LIRA Kepri
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 01-02-2012 | 19:53 WIB
rusmini_simorangkir.gif Honda-Batam

Rusmini Simorangkir

BATAM, batamtoday - Dewan Pengurus Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) untuk sementara membekukan surat keputusan pengesahan Budi Sudarmawan sebagai Gubernur LIRA Kepri dan mengalihkannya ke Rusmini Simorangkir.

"Untuk sementara tampuk organisasi dialihkan ke Sekwil," ungkap Rian Hidayat, Koordinator Wilayah (Korwil) II LIRA hari ini, Rabu (1/2/2012).

Dijelaskannya, DPP sudah memutuskan untuk membekukan sementara surat keputusan (SK) pengesahan Budi Sudarmawan sebagai Gubernur LIRA Kepri.

Hal itu dilakukan DPP untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani Budi Sudarmawan yang ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Bupati Karimun dengan mengaku sebagai petugas KPK.

Selain itu, pembekuan SK juga dilakukan guna menjaga keberlangsungan kinerja organisasi LIRA di Kepri sampai proses hukum tersebut selesai.

"Kalau Budi Sudarmawan tidak terbukti, pembekuan akan dicabut kembali," sambung Rian.

Menunggu proses hukum itu berjalan, lanjutnya, DPP telah memutuskan untuk mengalihkan pucuk pimpinan LIRA Kepri ke Rusmini Simorangkir yang saat ini mejabat sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW LIRA Kepri.

Dengan kata lain, tugas-tugas dan kewenangan yang dimiliki Budi untuk sementara diemban penuh oleh Rusmini Simorangkir.

Namun bila pada akhirnya Budi dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tegas Rian, maka DPP dipastikan akan membatalkan SK yang bersangkutan sebagai Gubernur LIRA Kepri.

"Kalau dugaan pemerasan itu terbukti, pemberhentian adalah langkah selanjutnya. Ini pernah dilakukan di Sidoarjo dan Sumatera Utara," ujarya.

Rusmini Simorangir, Sekwil DPW LIRA Kepri, mengatakan dengan adanya keputusan DPP tersebut, kinerja organisasi akan berjalan seperti biasa.

"Tindakan yang dilakukan oleh saudara Budi tidak ada kaitannya dengan LIRA. LIRA tetap bekerja sesuai arah perjuangan, kecuali memberikan bantuan hukum kepada saudara Budi. LIRA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pengurus yang bertindak di luar hukum," bilangnya.