Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Ketenagakerjaan Selambatnya Terbit Awal Maret
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 01-02-2012 | 18:19 WIB

BATAM, batamtoday - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan (Ranperda Naker) DPRD Kota Batam memproyeksikan pembahasan Ranperda Naker akan tuntas pada akhir Februari atau awal Maret 2012.

Proyeksi waktu penyelesaian pembahasan Ranperda Naker itu diungkapkan Pansus saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam hari ini, Rabu (1/2/2012).

Dalam rapat, Mawardi Harni, Ketua Pansus Ranperda Naker mengatakan pihaknya sudah membuat penjadwalan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

Setiap hari Senin dan Kamis setiap pekan, jelasnya, Pansus akan menggelar RDP dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Mulai dari instansi di lingkungan Pemko Batam yang berkaitan dengan industri dan ketenagakerjaan, organisasi-organisasi pengusaha seperti Apindo, Kadin dan BSOA, organisasi buruh seperti SPSI, SPMI dan SBSI serta elemen masyarakat lain yang dipandang relevan memberikan masukan terhadap Ranperda.

Selain itu, pada 8 hingga 10 Februari 2012 mendatang Pansus akan berkonsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sehingga kita sudah bisa menyelesaikan pembahasannya pada akhir Februari atau awal Maret 2012," ujar Mawardi.

Adapun Ranperda Naker itu sendiri terdiri dari 55 pasal yang meliputi aturan-aturan tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, perencanaan dan sistem informasi terpadu ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja.

Kemudian tentang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, pekerja rumah tangga, pengawasan ketenagakerjaan serta sanksi.