Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Askes dan JHT Pegawai Pemko Batam

Nashihan Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp55 M
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 21-08-2018 | 09:16 WIB
nashihan-12-thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa M Nashihan usai mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mohammad Nashihan, pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dana asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan haru tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam yang merugikan negara Rp55 miliar dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Hartam bersama Andre Antonius di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/8/2018) malam.

Menurut jaksa, M Nashihan dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Hartam.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa juga dibebankan untuk mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp55 miliar, jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, rumah mewah yang terdapat di Jakarta dan tanah yang letaknya di Jogja serta satu unit mobil yang telah disita oleh Kejati Kepri dengan nilai total Rp14,5 miliar.

"Barang-barang milik terdakwa ini yang telah kami situ nantinya akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian negara atau uang pengganti," kata jaksa.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa M Nashihan yang didampingi oleh empat Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis baik yang diajukan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Corpioner didampingi Guntur Kurniawan dan Joni Gultom menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sigit mengatakan modus terdakwa M Syafei selaku jaksa pengacara negara bersama-sama dengan tersangka M Nashihan (DPO) sebagai pengacara PT BAJ, dengan surat kuasa yang diberikan Pemko Batam dan PT BAJ dalam penanganan perkara dana penyelenggaraan asuransi yang tidak dibayarakan PT BAJ ke Pemko Batam, malah memanfaatkan amanah yang diberikan, untuk mengeruk keuntungan dari perkara yang mereka tangani.

Awalnya didasarkan pada gugatan perdata wanprestasi Pemko Batam, yang saat itu ditangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sebagai pengacara negara mewakili Pemko Batam, dan M Nashihan sebagai pengacara yang mewakili PT BAJ.

Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM pada 11 Juli 2013 itu, pada 18 September 2013, keduanya yang mewakili masing-masing pihak melakukan mediasi di luar persidangan.

Dalam mediasi di luar persidangan itu, kedua pengacara yang ditetapkan menjadi terdakwa ini, saat itu mewakili dua belah pihak yang berperkara Pemko Batam selaku penggugat dan PT BAJ selaku tergugat, sepakat agar pihak tergugat (PT BAJ) melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.

Lebih lanjut, Sigit menguraikan pembayaran kewajiban sebagaimana yang disepakati, ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) atas nama terdakwa M Syafei dan M Nashihan sebagai kuasa hukum masing-masing pihak di rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor rekening: 12200567899.

Namun kedua terdakwa M Syafei dan M Nashihan ini memindah-bukukan (OVB) dana yang sebelumnya disetorkan PT BAJ ke rekening penampung escrow account ke rekening lain, yang dibuat keduanya.

Berdasarkan dakwaan ini bahkan dari total Rp55 miliar kewajiban yang sebelumnya telah disetorkan PT BAJ ke rekening escrow account, seluruhnya dipindahkan kedua tersangka ke rekening yang mereka buat, sehingga sudah habis diambil dan saat ini tinggal Rp170 jutaan yang tersisa di rekening.

Akibat perbuatan terdakwa M Syafei bersama sama dengan M Nashihan (DPO) maka negara mengalami kerugian Rp55 miliar.

Editor: Gokli