Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Ditugaskan Partai, Nurdin Siap Kampanye Pilpres di Kepri
Oleh : Ismail
Jum\'at | 10-08-2018 | 11:16 WIB
nurdin-nasdem.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun saat berorasi di panggung Partai Nasdem. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun menyatakan kesiapannya berkampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang, jika ditugaskan Partai Nasdem. Kendati demikian, ia akan tetap mematuhinya sesuai aturan yang berlaku.

"Jika saya ditugaskan partai untuk berkampanye, maka saya akan ikut," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (9/8/2018).

Nurdin menyebut, meski diberikan keleluasaan melakukan kampanye, sebagai kepala daerah ia tetap harus mengajukan cuti untuk melaksanakan hal tersebut. Itu sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana dalam Pasal tersebut ayat 1 UU Pemilu disebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Lalu, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

"Iya tentunya sebagai kepala daerah harus cuti," singkatnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa jadi juru kampanye dalam pemilihan presiden nanti. Hal tersebut merujuk dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar memaparkan, dalam Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu disebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Editor: Dardani