Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang Rp1,1 M

Hadirkan Auditor BPK-P Jadi Saksi Ahli, PH Terdakwa Protes
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 30-01-2012 | 18:48 WIB
Terdakwa_UUDP_rp.1,1_M_Fadil_dengan_tiga_Pengacaranya_saat_sidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Terdakwa UUDP Rp.1,1 M Fadil dengan tiga Pengacaranya saat sidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kehadiran auditor BPK-P yang melakukan pemeriksaan dan audit APBD 2010 Kota Tanjungpinang, sebagai saksi ahli, membuat  tiga kuasa hukum terdakwa Fadil, masing-masing Muchlis SH, Eko Agus SH dan Herman SH mengajukan protes ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Protes tersebut diajukan karena keterangan yang diberikan saksi, merupakan bentuk fakta hasil audit yang dilakukannya pada APBD 2012 hingga menemukan adanya kerugian negara yang menjerat terdakwa sebagai saksi.

Namun, protes dilakukan ketiga kuasa hukum Fadil, setelah Bayu Anggara SE, selaku ketua tim, auditor BPK-P perwakilan Kepri, yang mengaudit APBD 2012, menjelaskan fakta pelaksanaan audit yang dilakukannya pada APBD 2010 hingga menemukan adanya dana Rp1,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Fadil melalui Laporan Pertanggungjawaban.
          
Kendati saat itu, sempat terjadi ketegangan antara JPU Maruhum SH dengan 3 kuasa Hukum terdakwa, apakah keberadaan saksi Bayu Anggara selaku ketua Tim Auditor APBD 2010 Kota Tanjungpinang, sebagai saksi ahli atau Fakta, oleh Majelis Hakim kembali ditengahi dengan mengatakan mengenai nilai kesaksiaan saksi, meminta agar majelis hakim yang akan menilai.

"Mengenai masalah ini, kesaksian dia sebagai ahli atau fakta, biar nanti majelis hakim yang menilai," ujar Sri Endang Ampera Wati.

Namun demikian, kuasa hukum terdakwa Fadil tetap meminta agar dalam berita acara Panitera Pengganti Pidana, dapat dicatatkan bahwa saksi yang dihadirkan JPU bukan merupakan saksi ahli, melainkan saksi fakta dari BPKP Provinsi yang melakukan audit APBD 2010 Kota Tanjungpinang dan menemukan kerugian negara Rp1,1 miliar.       

Dalam kesaksiannya, Bayu Anggara mengatakan penemuaan Rp1,1 miliar lebih UUDP yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa Fadil, dilakukan dengan sistim prosedur dan laporan dokumen sejak April 2010.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, berdasarkan laporan pembukuan kas yang dibuat dan bukti dokumen SP2D, ada uang tunai yang harus disetor ke Kas Daerah sebagai sisa pembayaran dari sejumlah kegiatan, namun belum disetor atau dikembalikan," kata Bayu Anggara.

Hal ini, kata Bayu, sesuai dengan pasal 220 ayat 10 Permendagri nomor 59 tahun 2007, tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan, dalam pengelolaan keuangan negera yang tertib, sisa dana dari setiap kegiatan anggaran harus dikembalikan ke kas daerah, minimal 10 hari setelah pelaksanaan anggaran selesai.

Di saat yang sama, BPK-P juga memeriksa sisa dana di kas dan rekening Bendahara, namun tidak menemukan adanya sisa dana sesuai dengan besaran yang ditemukan BPKP. Atas dasar temuan tersebut, selanjutnya, BPKP sempat memanggil Fadil, dan saat itu dirinya mengakui kalau dana Rp1,1 miliar itu, memang belum disetorkan, karena uangnya sudah tidak ada.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, berdasarkan SP2D, SPJ Fadil, kami menemukan sudah tidak ada lagi sisa saldo kasnya, selain Rp13 juta yang tinggal di rekening Fadil selaku Bendahara Pembantu," ujar Bayu.

Atas tidak adanya pengembalian dan yang dilakukan Fadil selaku bendahara, akhirnya BPKP melalui Hasil Pemeriksan Sementara (Hapsem) audit BPKP terhadap APBD 2010 Kota Tanjungpinang, mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar, sisa dana dari sejumlah kegiatan yang belum disetor dan dikembalikan Fadil selaku bendahara pembantu ke kas daerah.