Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Bebaskan Tarif Bea Masuk Kurma dan Minyak Zaitun Palestina
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-08-2018 | 08:52 WIB
palestina_ri_mou.jpg Honda-Batam
Mendag Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun menandatangani MoU penghapusan tarif bea masuk o persen

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun menandatangani pengaturan pelaksanaan atau implementing arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0 persen terhadap dua produk Palestina, Senin (6/8/2018). Dua produk yang sudah masuk dalam kesepakatan adalah kurma dan minyak zaitun murni.

Enggar menjelaskan, implementasi ini ditargetkan bisa dimulai sekitar satu bulan setelah penandatanganan, yakni pada September. "Nantinya, Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda bahwa implementasi telah dimulai," kata dia, ketika ditemui usai penandatanganan di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (6/8/2018).

Menurut Enggar, penandatanganan IA ini bukan sekadar dukungan politik, melainkan menunjukkan konsistensi akan dukungan Indonesia terhadap Palestina. Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia siap memberikan produk fasilitas yang dibutuhkan Palestina dengan berbagai kemudahan.

Sebagai bentuk dukungan lain, Indonesia meminta kepada Palestina untuk membuat daftar produk yang dibutuhkan Palestina dari Indonesia. Menurut Enggar, pemerintah Indonesia tidak akan memberikan batasan kuantitas produk yang siap dikirim. "Jadi, kita nggak ada limitasi, tidak ada kuota dan tidak terbatas," ucapnya.

Dari beberapa pilihan produk, Enggar memprioritaskan untuk mengirim produk jadi yang dapat dinikmati secara langsung oleh Palestina. Sebab, keterbatasan fasilitas dan akses di sana terbatas sehingga akan menyulitkan masyarakat apabila produk yang dikirimkan masih berupa mentah.

Perdagangan bilateral Indonesia dengan Palestina belum menunjukkan volume besar. Minimnya volume perdagangan kedua negara tidak terlepas dari kondisi dalam negeri Palestina yang terus dilanda konflik. Selain itu, akses produk yang masuk terbatas karena harus melalui Yordania.

Dokumen IA ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk 0 persen bagi kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia. Penandatanganan IA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dengan Palestina pada Desember. Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpres Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018.

Editor: Surya