Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Gratifikasi Bawaslu Kepri, Polisi Minta Pendapat Ahli Pidana
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 06-08-2018 | 16:52 WIB
kasat-reskrim-tanjungpinang12.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP AKP Dwihatmoko Wiroseno. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang secepatnya akan meminta keterangan saksi ahli pidana terkait dugaan gratifikasi dari calon yang lolos dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kepri.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan meminta pendapat ahli pidana," ujar AKP Dwihatmoko Wiroseno, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/8/2018).

Dwihatmoko menjelaskan, pendapat atau keterangan ahli pidana ini agar nantinya dapat melaksanakan gelar perkara atas proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan gratifikasi gratifikasi dari calon yang lolos dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kepri.

"Kami akan meminta pendapat ahli pidana, sebelum akhirnya melaksanakan gelar perkara atas proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang kami lakukan," tutupnya.

Sebelumnya di beritakan tiga anggota Tim Seleksi Bawaslu Kepri, Riama Manurung dari perwakilan masyarakat dan merupakan PNS Pemko Batam, Suraji dari perwakilan akademisi serta dosen di UMRAH, serta Siti Habibah, menerima sejumlah barang berupa tas, jam tangan dan benda lainya dari Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati dan Idris setelah sebelumnya dilantik dan duduk sebagai Komisioner Bawaslu Kepri.

Selain menerima barang tersebut, Riama Manurung yang notabene merupakan PNS di Pemko Batam ini, juga diisukan sering mendapat fasilitas akomodasi hotel serta transportasi dari oknum Komisioner Bawaslu Kepri, yang diduga sebagai balas jasa atas pelulusanya sebagai anggota Bawaslu Kepri saat seleksi.

Editor: Yudha