Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Gelar Rekonstruksi

Nasrun DJ Praktekkan 71 Adegan Saat Menghabisi Nyawa Supartini
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 03-08-2018 | 18:52 WIB
adegan-71.jpg Honda-Batam
Seperti inilah saat Nasrun DJ, tersangka pembunuh di Tanjungpinang saat membuang jasad Supartini ke bawah Jembatan Sei Wacokep, Pulau Dompak. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Supartini, seorang janda beranak satu yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Sei Wacopek, Pulau Dompak, Jumat (3/8/2018).

Rekonstruki pembunuhan yang dilakukan tersangka Nasrun DJ berlangsung di 4 lokasi. Total 71 adegan yang dipraktekkan tersangka dari awal bertemu sampai menghabisi nyawa Supartini.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKBP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, rekonstruksi itu berlangsung di Restoran VIP, kebun milik mertua tersangka (Jalan Garnet), Jalan Sri Katon dan Jembatan Sei Wacopek.

"Agen 1-7, tersangka bertemu dengan korban di Restoran VIP sampai membawa korban ke kebun milik mertuanya (Jalan Garnet)," katanya.

Kemudian, lanjutnya, adegan 8-45 merupakan adegan tersangka membawa masuk korban dengan menggunakan mobil hingga mengesekusi korban dengan memukulkam kayu sampai korban tewas, lalu membungkusnya dengan karung serta meletakkan batu di dalam karung.

Moko juga mengungkapkan tersangka mulai membunuh korban dengan memukulkan kayu ke bagian kepala belakang serta wajah, sampai korban tewas. Di mana, kayu itu diambil dari kebun.

"Pemukulan korban dengan kayu yang dilakukan oleh tersangka pada adegan nomor 14-19 hingga korban tak berdaya dan kemudian dimasukan ke dalam karung yang diperoleh dari kandang ayam yang terdapat di kebun itu," jelasnya.

Usai memasukkan korban ke dalam karung, selanjutnya tersangka membawanya, kemudian pada adegan ke-46 sampai adegan 48, membuang bantal yang digunakan untuk sebagai alasan kepala korban agar darah tidak tercecer di mobil.

"Untuk adegan ke-52 tersangka membuang korban ke bawah Jembatan Sei Wacopek Dompak," ucapnya.

Adegan selanjutnya hingga adegan ke-71, tersangka membersihkan darah yang terdapat di dalam mobil.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Supartini (37), wanita yang ditemukan tewas mengapung di bawah jembatan Sei Wacopek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Gokli