Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Perintah Penangkapan Ditandatangani Kanit

Kapolda Kepri Di-praperadil-kan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 30-01-2012 | 12:48 WIB
kapolda-di-praperadilkan.gif Honda-Batam

Sidang praperadil terhadap Kapolda Kepri di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Siprianus Kopong tersangka trafficking di Kupang, NTT mempraperadilkan Kapolda Kepri di Pengadilan Negeri Batam karena prosedur penahanan dan penangkapan yang tidak sesuai dalam sidang pada Senin (30/1/2012) dengan agenda mendengarkan saksi. 

Siprianus melalui penasehat hukumnya, Sutan Siregar mengatakan bahwa yang dipraperadilkan adalah prosedur penangkapan, dimana kliennya ditangkap oleh Polda Kepri dari Kupang. 

Sutan menyebutkan orang ditangkap di luar wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, menurut prosedur yang diatur dalam peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 pasal 63 seharusnya ditandatangani oleh Direktur Reskrim atau wakil Direktur Reskrim Polda Kepri. 

"Akan tetapi perintah penangkapan hanya ditandatangani oleh Ps Kanit II Subdit IV berpangkat Ipda. Bim salabim itu kepangkatan. Ini sudah kesalahan fatal dan bisa dipidana," kata Sutan. 

Demikian juga dengan surat perintah membawa yang diatur dalam pasal 64 peraturan Kapolri No 12 tahun 2009, seharusnya juga ditandatangani Direktur atau Wadir setingkat Polda. 

"Kemerdekaan telah dirampas, tidak ada panggilan pertama dan panggilan kedua. Ini jelas sangat melanggar HAM," ungkapnya. 

Selain itu, tersangka dibawa dari Kupang ke Batam dalam keadaan sakit prostat atau kencing darah dan kini mendapatkan perawatan di RS Budi Kemuliaan. 

Sidang yang dipimpin oleh hakim Saiman ditunda untuk membacakan kesimpulan, lalu pembacaan putusan pada Selasa (31/1/2012) besok.