Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Dituduh Ngutil, Ahadi Mencak-mencak
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 28-01-2012 | 15:10 WIB
ahadi-bersama-anaknya.gif Honda-Batam

Ahadi bersama Nina, anaknya, yang dituduh ngutil di TOP 100 Penuin.(Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Nina (9), bocah yang masih duduk di kelas tiga SD ini dituduh manajemen pusat perbelanjaan TOP 100 Penuin telah mencuri (mengutil) barang di tempat tersebut, Jumat (27/1/2012) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Kejadian berawal ketika korban bersama temannya Windy, Ime dan Valen sedang berbelanja di toko buku pusat perbelanjan TOP 100 Penuin, namun ketika sedang memilih-milih barang langsung ditegur karyawan dengan alasan telah mencuri (mengutil) beberapa barang di sana. 

"Pertamanya yang ditangkap Windy dan Valen, dari dalam tas mereka pak sekuriti menemukan pensil dan penggaris," ujar Nina yang ditemani orang tuanya kepada wartawan, Sabtu (28/1/2012). 

Nina menambahkan, pada saat itu dia telah membayar barang yang dibelinya di kasir. Barang-barang yang dibelinya adalah buku gambar, kotak pensil dan peraut pensil, usai membayar di kembali memilih barang untuk dibeli kembali yaitu penghapus dan ikat rambut. 

"Penghapus dan ikat rambut itu saya letak di kantong celana. Ketika pak sekuriti menangkap teman-teman karena menemukan barang-barang di tas mereka, saya dituduh mencuri juga," terangnya. 

Akhirnya keempat bocah ini digelandang ke kantor manajemen dan dimarahi karena tuduhan mengutil. Kemudian setelah meminta alamat rumah kepada mereka, manajemen TOP 100 Penuin menjemput keempat orang tua dengan alasan mereka telah melakukan pencurian. 

"Saya nangis waktu itu karena dibentak sekuriti. Sekuritinya ada lima orang, tapi manajernya baik dan tak marah," lanjut Nina. 

Pihak manejemen meminta para orang tua anak-anak ini untuk membayar ganti rugi atas barang-barang yang dicuri dengan mengganti 10 kali lipat dari total barang mereka yang ditotal keseluruhan senilai Rp250 ribu. 

"Anak saya juga disuruh ganti, padahal manajemen sendiri belum mengetahui pasti kalau mereka ini mencuri. Bahkan manajemen tak berani melihatkan rekaman CCTv," ujar Ahadi Hutasoit, orang tua Nina, yang dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat di Batam ini. 

Ahadi menambahkan, pihak keluarga saat itu sempat meminta melihatkan rekaman CCTv kalau memang benar anak mereka mencuri namun manajemen TOP 100 Penuin tak bersedia memperlihatkannya. 

"Karena tak mau ribut akhirnya para orang tua bersedia membayar ganti rugi. Meski sempat bernegosiasi akhirnya pihak keluarga membayar ganti rugi sebesar Rp500 ribu tetapi barang-barang tetap menjadi milik TOP 100," terangnya. 

Ahadi sendiri sangat menyesalkan atas tindakan dari manajemen TOP 100 Penuin yang langsung memvonis kepada anak-anak itu tanpa ada pembuktian terlebih dahulu. 

"Seharusnya kasus seperti ini menjadi pembelajaaran sebelum ditindak, apalagi usia mereka masih anak-anak dan masih perlu dibina. Terlebih manajemen TOP 100 tak bisa membuktikan pencurian tersebut," tambah Ahadi.

 

Mereka ini anak-anak, lanjut Ahadi, jadi tidak tau kalau barang-barang yang belum dibayar itu diletakan ke dalam tas dan kantong mereka. Apalagi mereka dituduh mencuri masih didalam pusat perbelanjaan dan belum menuju kasir untuk membayar. 

"Mereka itu anak-anak tak mengerti peraturan seperti itu, toh mereka ditangkap masih di dalam dan belum keluar dan meninggalkan kasir. Saya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan manajemen TOP 100 dan akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini," pungkas Ahadi dengan nada kesal.