Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil Kemenkumham Bentuk Tim Usut Pungli di Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-07-2018 | 08:52 WIB
rutan-tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Rumah Tahanan Kelas 1A Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri akan segera membentuk Tim mengusut soal dugaan pengutan liar penjualan fasilitas rutan kepada para narapidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang.

Sejumlah pejabat di Rutan Kelas 1A Tanjungpinang segera diperiksa, antara lain Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan, Kasubsie, dan sejumlah sipir atas dugaan pengutan liar penjualan blok Penyengat.

"Untuk mengecek kebenaran pungutan dana dan penjualan fasilitas di Rutan Tanjungpinang ini, Kanwil akan menindaklanjuti dengan membentuk Tim, mencari fakta dan data kebenaranya," ujar Rinto Gunawan, Humas dan Kasubsie Penerangan dan Komunikasi Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Senin,(30/7/2018).

Rinto mengaku dugaan permintaan dana atas fasilitas kamar dan fasilitas lain di Rutan Tanjungpinang itu, baru diketahuinya dari Media dan sampai saat ini, belum menerima laporan dari masyarakat atau mantan narapidana.

Dengan tim yang dibentuk, tambah Rinto, pihaknya akan memanggil mantan napi yang mengaku dipungut bayaran kamar hingga puluhan juta. Para mantan terpidana lain, yang dipungut dana atas fasilitas lain di Rutan Tanjungpinang juga akan dipanggil.

"Melalui Tim ini, nanti akan mencari data sebenarnya, apakah dari mantan Napi, atau isteri serta keluarga Napi yang menyetorkan dana tersebut," ujar Rinto.

Hingga saat ini, tambah dia, pihaknya juga masih belum mengetahui, apakah dana yang diberikan itu adalah untuk pemindahan kamar atau pungutan penggunaan fasilitas lain di rutan.

"Karena bisa saja, pegawai di Rutan menggunakan modus bahas meminjam dana kepada tersebut, Tapi kenyataanya untuk membeli kamar. Dan hal itu yang perlu ditelusuri hingga menjadi jelas," ujarnya.

Kanwil hukum dan HAM, tambah Rinto, sangat berharap mantan napi yang dimintai dana puluhan juta, atau permintaan dana fasilitas lainya di Rutan itu, dapat memberi Laporan dan Keterangan ke Kanwil, hingga membuat permasalahanya menjadi jelas.

"Dengan kondisi dan sorotan negatif saat ini ke rutan dan apas, Menteri Hukum dan HAM, serta Dirjen Pemasyarakat telah memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan pembersihan kepada kepala dan aparat sipir rutan dan lapas yang melakukan tindakan pungli dan permainan lainnya di rutan dan lapas di Indonesia," tagasnya.

Sebelumnya, mantan narapidana (napi) di Rutan Tanjungpinang membeberakan sejumlah dugaan pungutan dan perlakuan yang disebutnya tidak manusiawi yang dialaminya selama menjalani hukuman di Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

Selaim menceritakan sejumlah pungutan dan perlakuan yang dialami. Mantan Narapidana ini juga meminta pihak Rumah Tahanan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengembalikan uangnya puluhan juta rupiah yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan ruangan di Blok Pulau Penyengat semasa menjalani hukuman.

Editor: Surya