Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mark-Up dan Manipulasi Dana Puskesmas

Tiga Dokter Puskesmas Sei Panas Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 28-01-2012 | 13:37 WIB
Salah_seorang_Terdakwa_Dokter_Puskesmas_Sei_Panas_Batam_saat_disidang_di_PN_Tipikor_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Salah seorang Terdakwa Dokter Puskesmas Sei Panas Batam saat disidang di PN Tipikor Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Didakwa melakukan mark-up dan manipulai laporan pengunaan dana Puskesamas tahun 2007, tiga dokter Puskesamas Sei Panas Batam masing-masing dr. Muchammad (43) mantan PA Puskesmas Sei Panas 2007, terdakwa Tri Ribut sebagai PPTK I serta drg. Betty Pasaribu sebagai PPTK III didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pembacaan dakwaan ketiga terdakwa korupsi dana puskesmas yang merugikan keuangan negara Rp102 juta ini, berlangsung secara terpisah di PN Tipikor Tanjungpinang, pada Kamis (26/1/2012) lalu oleh tim JPU yang dipimpin Armen SH dengan angggota Limbong SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam tuntutannya, tim JPU Kejati mengatakan ketiga terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan secara bersama melawan hukum, memeprkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara ebagai mana dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo paal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa juga kami jerat dengan pasal 3 jo pasal 18 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan lebih subsider, ke tiga terdakwa juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Limbong SH saat membacakan dakwaanya.

Dalam uaraiannya JPU juga mengatakan dari Rp.885 juta lebih dana anggaran Puskesmas Sei Panas-Batam 2007, untuk melaksanakan program peningkatan Pelayanan Keuangan Daerah dan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran serta Program Peningkatan Sumber Daya dan Disiplin Aparatur, yang telah dilaksanakan ketiga terdakwa selaku pejabat pelaksana, terindikasi mark-up, dengan memanipulasi laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan fiktif, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp102 juta lebuh sesuai dengan Laporan Audit BPKP tahun 2010.      

"Perbautan itu dilakukan ketiga terdakwa dengan cara, menggelembungkan anggaran dari setiap kegiatan yang dilaksanakan, dengan alasan untuk membayarakan sejumlah kegiatan yang tidak tersedia pendanaanya dalam APBD, dengan cara membuat laporan fiktif," ujar Armen SH.

Hal itu, ditandai dengan adanya selisih anggaran, dari realisasi pelaksanaan dengan laporan yang pertanggung jawaban fiktif, melalui bukti-bukti nota pembayaran untuk kegiatan lain.

Contohnya kata Armen, dari Rp.551 juta lebih alokasi dana untuk program peningkatan Pelayanan keuangan Daerah, Kegiatan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran yang dipertanggungjawabkan ketiganya selaku Pengguna Anggaran dan PPTK hanya sebesar Rp359 juta Namun kenyataanya, yang terealisasi berdasarkan bukti hanya Rp.327 juta, hingga terdapat selisih Rp.31 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Hal yang sama juga terjadi pada dana Program Peningkatan Sumber Daya dan Disipilin Aparatur, dari Rp332 juta lebih yang tersedia di APBD, yang terserap dan dipertanggungjawabkan Rp297 juta lebih, Namun kenyataanya yang terealisasi berdasarkan bukti yang sebenarnya hanya Rp227 juta lebih, hingga terjadi selisih Rp70 juta lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dakwaan JPU, masing-masing terdakwa yang disidang secara terpisah bersama kuasa hukumnya, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU, hingga majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan melanjutkanya kembali pada minggu mendatang dengan agenda mendengarakan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.