Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Sebut Tak Elok Gubernur Masih Pertahankan Pejabat Penerima Gratifikasi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-07-2018 | 08:28 WIB
sekda_arif1.jpg Honda-Batam
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Sarafudin Aluan, menilai dalam pesta perkawinan pada umumnya orang memberi sumbangan dan kado merupakan hal biasa.

Namun, karena berkaitan dengan jabatan serta ada aturan UU yang mengatur, maka Arif Fadillah sebagai Sekda Provinsi Kepri dan PNS harusnya lebih tahu, sehingga melaporkan gratifikasi yang diperoleh pada saat dan setelah melaksanakan pernikahan anaknya.

Persoalanya, kata politisi PPP ini, Arif Fadhilah tidak melaporkan pada saat melaksanakan dan setelah melaksanakan pesta pernikahan anaknya. Tetapi dilaporkan setelah selesai, sehingga Tim Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi KPK saat itu sudah turun menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.

"Kenapa tidak dari awal diberitahukan ke KPK, dan mengenai gratifikasi tersebut Sekda dan Kepala OPD yang tahu," ujar Sarafudin Aluan pada BATAMTODAY.COM, Minggu (29/7/2018).

Mengenai sanksi atas terbuktinya Arif Fadillah menerima gratifikasi, Sarafufin mengatakan sepenuhnya diserahkan pada Gubernur Kepri Nurdin Baisrun sebagai kepala daerah dan pembina ASN, demikian juga pada sejumlah kepala OPD yang memberi.

"Untuk sekda memang sudah dilaksanakan, walaupun paling ringan dari sanksi berat adalah dengan penurunan pangkat satu tingkat. Dan dengan sanksi tersebut, Arif Fadillah masih memenuhi syarat sebagai sekda," ujarnya.

"Namun tidak elok juga kalau nyatanya sudah ada sanksi atas penerimaan gratifikasi, Arif Fadillah masih tetap dipertahankan Gubernur Nurdin sebagai Sekda Kepri," ungkapnya lagi.

Namun, Sarafudin menyerahkan hal tersebut sepenuhnya pada Guberneur Nurdin Basirun sebagai kepala daerah. Sedangkan mengenai kepala OPD sebagai pemberi, Sarafudin mengatakan, juga dikembalikan pada hasil pemeriksaan dari Irjen Kemendagri dan KPK.

"Kan sudah diproses secara hukum baik tim gratifikasi KPK, ataupun dari Irjen Kemendagri, dan rekomendasi kemendagri juga sudah ada, dan seperti apa rekomendasinya, Iyah tentu hal itu lah yang dijalankan,"ujarnya.

Ditanya apakah DPRD Kepri juga setuju dengan pengusutan dugaan tindak pidana gratifikasinya dilanjutkan oleh KPK dan bukan hanya sanksi dministrasi saja, Sarafufin mengatakanan, menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku dan KPK selaku penegak hukum lebih mengetahui aturan tersebut.

Editor: Surya