Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Terima Gratifikasi, KCW Desak Gubernur Copot Sekda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 27-07-2018 | 13:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (KCW) dan masyarakat Kepri meminta Gubernur Nurdin Basirun mencopot TS. Arif Fadillah dari jabatan Sekda Kepri, karena telah terbukti menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya.

Sekda Kepri Arif Fadillah telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dengan menerima gratifikasi, menerima sesuatu hadiah atas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.

"Dengan terbuktinya Sekda Kepri Arif Fadillah menerima hadiah gratifikasi dari pernikahan anaknya, Inspektorat Jenderal Kemendageri telah memberi rekomendasi pemberiaan sanksi berat terhadapnya. Tapi kenyataannya, gubernur hanya menurunkan pangkat satu tingkat dari golongan IV E ke golongan IV D," ujar Saiful, warga Tanjungpinang, Jumat (27/7/2018).

Harusnya, lanjut Saiful, sangat beralasan bagi gubernur untuk mengganti Arif Fadillah. Sebab jika tidak, akan menjadi preseden buruk terhadap kepemimpinan dan wibawa Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri, yang selama ini mengaku anti KKN.

Apapun alasannya, tambah Saiful, perilaku Arif Fadillah selaku sekda yang terbukti menerima gratifikasi sangat tidak tidak elok. Apalagi Arif Fadillah menyandang jabatan terhormat dan tertinggi dalam struktur PNS di Kepri.

"Jika Nurdin masih tetap mempertahankan Arif Fadillah, secara nyata akan memperburuk kredibilitas dan wibawa Pemprov Kepri. Dan akan menjadi contoh buruk bagi pejabat dan bawahannya. Bisa saja kelak, pejabat lain dan bawahannya akan berbuat hal yang serupa, karena pemimpinya hanya diberi sanksi ringan," ujarnya.

Seorang pemimpin, kata Saiful lagi, harus menjadi panutan dan contoh bagi pejabat dan PNS lainya. Di sisi lain, persepsi jabatan sekda Kepri yang dijabat penyelenggara negara yang korup dan penerima gratifikasi, juga akan membuat masyarakat curiga dan tidak percaya lagi dengan legitimasi kepemimpinan Nurdin Basirun.

"Masyarakat akan curiga dan bertanya, ada apa hubungan pak Nurdin dengan Arif Fadillah kok masih tetap dipertahankan sementara sudah terbukti membuat kesalahan fatal dan perbuatan yang memalukan," ujar Saiful.

Dampak ini, kata dia, akan berkembang terhadap kepemimpinan Nurdun sebagai gubernur, jika mencalonkan lagi kelak, masih akan mencalonkan diri sebagai gubernur Kepri pada periode berikutnya.

"Jadi saran saya sebagai masyarakat Kepri, sebaiknya pak Nurdin mengganti sekda Arif Fadillah," ujarnya.

Di tempat terpisah, LSM KCW juga menyoroti hukuman disiplin yang diberikan Gubernur Nurdin Basirun sebagai pembina ASN kepada Sekda Arif Fadillah.

Ketua Pembina dan Penggagas KCW, Abdul Hamid, mengatakan, sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun terhadap Arif Fadillah, sebagai pejabat yang terbukti menerima gratifikasi, merupakan penerapan hukuman teringan dari sanksi terberat dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Sesuai dengan Pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, menerima hadiah atau suatu pemberiaan apa saja, dari siapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjanya, merupakan satu dari 15 perbuatan yang sangat-sangat dilarang dilakukan oleh Pejabat dan PNS.

"Dan atas terbuktinya pemerimaan hadiah dan gratifikasi yang dilakukan Sekda Kepri, Inspektorat Jenderal Kemendagri mengkategorikan sebagai pelanggaran berat yang harus diberi sanksi berat, dan bukan sanksi ringan atau sedang," jelas Abdul Hamid.

Menurutnya, sanksi disiplin berat atas pelanggaran yang dilakukan Sekda Kepri diatur dalam pasal 3 ayat 1 sampai dengan Pasal 17 PP 53 tahun 2010 tentang dispilin ASN serta pasal 4 tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan pejabat dan pegawai negeri Sipil.

"Adapun jenis-jenis sanksi disiplin berat atas pelanggaran berat menurut PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai ini ada 5, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selam 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah atau (Demosi), pembebasan dari jabatan, pemberhentiaan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat," tegasnya.

Saat ini, tambah Abdul Hamid, Nurdin hanya memberlakukan sanksi teringan dari pelanggaran displin berat yang dilalukan Sekda. Hal ini juga menjadi pertanyaan atas rekomendasi Irjen mendagri atas rekomendasi sanksi berat yang direkomendasikan, tetapi yang dijalankan Nurdin merupakan hukuman teringan dari pelanggaran berat yang telah diperbuat Sekda.

Editor: Yudha