Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Gratifikasi Pernikahan Anak

Sekda Kepri Arif Fadillah Kena Sanksi Penurunan Pangkat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-07-2018 | 09:04 WIB
turun-pangkat.jpg Honda-Batam
Sekda Kepri, TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Nurdin Basirun mengaku telah menerima dan melaksanakan surat rekomendasi sanksi terhadap Sekadaprov Kepri TS Arif Fadillah atas kasus gratifikasi penerimaan hadiah pada pesta pernikahan putranya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Gubernur Kepri Nurdin mengatakan, sesuai rekomendasi yang diberikan Inspektorat Mendagri, Sekda TS Arif Fadillah dikenai sanksi berat sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sudah kita jalankan kok (rekomendasi)," kata Nurdin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (23/7/2018).

Mengenai sanksi berat yang diberikan atas rekomendasi Isnpektorat Kemendagri, Nurdin enggan membeberkannya. Ia hanya menyebut, jika rekomendasi yang diberikan Mendagri itu berupa sanksi tergolong berat. "(Sanksi) tergolong berat. Sudah kita laksanakan," kata Nurdin.

Merujuk pada sanksi berat sebagaimana yang dikatakan Nurdin Basirun, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomo 21 tahun 2010 tentang Ketentuaan Pelaksanaan PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, sejumlah sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan PNS termaktum dalam pasal 7 berupa rincian sanksi hukuman pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Dalam ketentuan pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010 tentan Dispilin PNS, terdapat 15 perbutan larangan yang dapat dijatuhi sanksi berat. Adapun rincian perbuatan larang yang dilakukan PNS hingga mendapat Saksi berat itu, antara lain menyalahgunakan kewenanga, menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi, bekerja pada instansi lain tanpa izin pemerintah serta menerima hadiah atau sesuatu pemberiaan apa saja dari siapaun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaanya serta perbutan lainya.

Menerima hadiah atau sesuatu pemberiaan apa saja dari siapaun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaanya, dikenakan dengan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam pasal 4 angka 1 sampai dengan 4,7,8,12,13 huruf a,15 hurup b dan c, serta pasal 4 angka 5,6 dan 11d PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis sanksi disiplin berat yang dijatuhi bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat menurut PP nomor 53 tahun 2010 adalah, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penuruanan jabatan setingkat lebih rendah, pembebas tugasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentiaan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah, beberapa waktu lalu. Keputusan sanksi tersebut diberikan atas kasus gratifikasi yang dilakukan Arif Fadillah pada penyelenggaraan pesta pernikahan putranya yang berlangsung di Bukit Tinggi, Kota Padang dan Kota Tanjungpinang.

Editor: Gokli