Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LHP Itjen Kemendagri Ungkap Kepala OPD Pemberi Gratifikasi kepada Arif Fadhilah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-07-2018 | 08:04 WIB
Sekda-Kepri-Fadillah15.gif Honda-Batam
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Inspektorat (Itjen) Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi) menegaskan, selain Sekda Kepri TS. Arif Fadillah sebagai penerima gratifikasi dalam pernikahan anaknya di Tanjungpinang dan Padang, sejumlah pejabat OPD juga terungkap sebagai pemberi gratifikasi kepada kepada Arif fadillah.

Dalam laporannya, Plt Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsi, mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) yang dilakukan dalam dugaan penerimaan gratifikasi Sekda Kepri Arif Fadillah sudah diserahkan ke Gubernur Kepri melalui rekomendasi.

Sebelum diserahakan, Tim Kemendagri bekerja dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kepri dan sejumlah pejabat OPD dengan fokus pembuktiaan gratifikasi sebagaimana permintaan KPK.

"Fokus pembuktian perbuatan Sekda, apakah benar menerima gratifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM dari Tanjungpinang, Sabtu,(28/7/2018).

Dari hasil pemeriksaan, kata Sri, selain Sekda Kepri sebagai Penerima, pada LHP Tim Ispektorat juga mengungkapkan siapa saja yang menyerahkan, sebagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan diserahkan ke Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian untuk mengambil langkah dan tindakan.

"Itjen sesuai dengan kewenanganya, merekomendasikan kepada Gubernur. Selanjutnya, untuk pemberi sanksi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) sudah diungkapkan siapa saja. Kami serahkan pada Gubernur, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk mengambil langkah selanjutnya,"ujar Sri Wahyuningsi.

Terkait dengan hukuman teringan dari sanksi berat yang dijatuhkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun kepada Sekda TS. Arif Fadillah, Sri Wahyuningsih mengatakan, sesuai UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pemberian sanksi itu merupakan kewenangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaiaan di daerah.

"Menurut UU ASN tersebut, Penurunan pangkat merupakan sanksi Berat. dan itu kewenangan gubernur," ujarnya.

Kena sanksi
Sebagaimana data yang diperoleh wartawan, dalam kasus penerimaan gratifikasi Sekda Kepri, sejumlah Kepala OPD di Provinsi Kepri memberikan sejumlah dana, serta tiket pesawat dari Kepri ke Padang, Sumatera Barat yang dikemas dengan dana SPPD, serta berbagai jenis makanan dari sejumlah OPD di Kepri.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Itjen Kemendagri yang diserahkan sebagai rekomendasi Kepada Gubernur Nurdin Basirun sebagai Pejabat Pembina ASN di Provinsi Kepri.

Namun hingga saat ini, Gubernur Nurdin Basirun belum memberi sanksi pada sejumlah kepala OPD yang terbukti memberi hadiah Gratifikasi ke Sekda Kepri tersebut.

Merujuk pada Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, defenisi dan pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pengecualian, UU No 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Karena tak melaporkan, maka kepala OPD harus diberikan sanksi oleh gubernur karena terbukti memberikan gratifikasi.

Editor: Surya