Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bintan Imbau Warga Pastikan Lagi Namanya Terdaftar Sebagai Pemilih
Oleh : Syajarul Rusydi
Kamis | 26-07-2018 | 18:04 WIB
ilustrasi-pemilih.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pemilih. (Foto: Ist)

BATAMATODAY.COM, Bintan - Setelah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan kembali mengumumkannya ke masyarakat, Kamis (26/07/2018).

Kasubag Program dan Data, KPU Bintan, Hariyo Setiyo Pambudi membenarkan informasi tersebut. Saat ini pihaknya memonitor pelaksanaan pemasangan hardcopy DPSHP tersebut di kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Bintan. "Sudah didistribusikan untuk dipasang di kantor desa dan kelurahan," ujar Hariyo.

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data serta Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Haris mengatakan bahwa tahapan tersebut sesuai dengan edaran KPU RI Nomor 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018 tentang penetapan DPSHP Pemilu 2019. Setelah ditetapkan tanggal 22 Juli, KPU Bintan diberi waktu mencetak dari tanggal 23-25 Juli.

Setelah mencetak, baru kemudian diumumkan dari tanggal 26 Juli - 1 Agustus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan dan Desa se Kabupaten Bintan. "Data pemilih di Bintan tersebut akan terus mengalami perubahan seiring masukan dan tanggapan dari masyarakat," ujar Haris.

Haris menambahkan, saat ini jumlah pemilih di Bintan angkanya 97.844 pemilih yang sudah terekam dalam sistem informasi data pemilih (sidalih). Setelah diumumkan selama 7 hari, KPU Bintan akan kembali memperbaiki DPSHP tersebut untuk seterusnya menuju penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jika ada yang belum terdaftar supaya melaporkan ke PPS di kelurahan dan desa dengan melampirkan salinan E-KTP untuk dimasukkan ke daftar pemilih," timpal Haris.

Haris menjelaskan bahwa sesuai Pasal 23 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 11 tahun 2018 bahwa masukan dan tanggapan meliputi, warga belum terdaftar, dibawah 17 tahun saat pencoblosan, sudah pensiun dari TNI/Polri, meninggal dunia, terdaftar ganda atau tidak memenuhi syarat karena gangguan jiwa.

Editor: Dardani