Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Buruh Bangunan

Asep Jalani 12 Adegan Rekonstruksi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 27-01-2012 | 14:41 WIB
rekons-kuli-bangunan.gif Honda-Batam

Asep saat memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Rudi Hartono. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Santai menikmati malam di warung sehabis lelah melakukan aktivitas sehari-hari, Asep Juanda (29), asyik mengobrol bersama rekan-rekan sesama buruh bangunan di Perumahan Meditrania, Batam Centre. 

Dalam obrolan kosong malam itu, Asep bersenda gurau bersama Rudi Hartono (32), Pak Daeng dan Herman sambil menonton TV yang ada di warung tersebut. Namun entah mengapa Asep tersinggung dengan kata yang terlontar dari mulut Rudi. 

Meski sempat cek-cok mulut karena tak terima apa yang dikatakan oleh Rudi, Asep langsung meninggalkan lokasi tanpa pamit kepada teman-temannya dan pulang ke base camp tempat tinggal para buruh yang berjarak 20 meter dari tempat mereka berkumpul. 

Tak lama berselang saat ketiga temannya asyik menonton TV, Asep langsung menusuk punggung Rudi dengan menggunakan pisau dapur yang diambilnya dari rumah. Sontak saja kejadian itu membuat heboh pemilik warung dan para buruh yang menikmati suasana malam di tempat itu. 

Kejadian di atas adalah bagian dari salah satu dari 12 adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Asep Juanda terhadap korban Rudi Hartono pada Minggu (11/12/2011) yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB. 

Usai menikam korban, tersangka langsung mencabut pisau dapur tersebut dan berencana menikam kembali korban. Rudi yang sadar dirinya telah ditikam tersangka, terbangun dari duduknya dan berusaha berlari menyelamatkan diri dari usaha tersangka untuk melakukan penyerangan kembali. 

Sementara pemilik warung dan beberapa teman korban hanya bisa terdiam melihat peristiwa itu. Disaat saat akan terus mengejar korban, langkah kaki tersangka lantas terhenti dan kembali menuju rumahnya setelah melihat sosok korban roboh tak jauh dari lokasi penikaman tersebut.

 

Rekontruksi pembunuhan ini sendiri digelar Polsek Batam Kota dan didampingi oleh pihak Kejari Batam, kuasa hukum tersangka dan ditonton warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya rekonstruksi dari awal hingga akhir. 

"Ada 12 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan ini, kesemuanya berjalan lancar dalam pelaksanaannya," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Heryana kepada batamtoday di lokasi kejadian, Jumat (27/1/2012). 

Heryana menambahkan, dari rekonstruksi tersebut terlihat jelas proses kejadian pembunuhan yang berawal dari rasa sakit hati tersangka yang tak terima diperolok-olokan oleh korban sehingga terjadi aksi penikaman itu. 

"Terlihat jelas dalam reka adegan ini, dan semuanya berlangsung spontan tanpa ada direncanakan sebelumnya. Pisau yang digunakan untuk menikam korban diambil tersangka dari rumah dan bukan dibawa sejak awal," tetangnya. 

Sementara itu, tersangka Asep tampak tegang ketika menjalankan proses rekonstruksi. Dengan aba-aba dari petugas, tersangka sangat kooperatif dalam melaksanakan satu per satu adegan dalam proses rekonstruksi. 

Atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, tersangka terbukti bersalah melakukan aksi pembunuhan dan terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.