Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Sang Kekasih, YP Dipolisikan Kakak Ipar
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 27-01-2012 | 14:08 WIB

BATAM, batamtoday - YP (16) warga Pulau Serasan, Kelurahan Ngenang dilaporkan keluarganya sendiri ke Polsek Nongsa akibat perbuatan mencabuli SK (14), warga Nongsa, adik ipar kakak kandungnya, pada Kamis (22/1/2012) lalu.

YP dan SK merupakan sepasang kekasih yang sedang dimabuk cinta. Pada Selasa (17/1/2012), YP pergi ke Nongsa menemui sang kekasih yang sudah terjalin sejak enam bulan terakhir. Setibanya di Nongsa SP merasa lapar dan meminta makan kepada SK yang sebelumnya dilihatnya sedang berjalan menuju sendiri menuju rumahnya. 

SK yang mengiyakan permintaan sang kekasih, meminta YP mendatangi rumahnya pada malam hari melalui pintu belakang rumhanya. Ketika mendatagi SK di kamarnya, terlebih dulu YP harus memanjat pagar yang langsung menuju kamar sang kekasih, seperti yang disuruh oleh SK. 

Usai menyantap makanan yang diberikan sang kekasih, keduanya asik mengobrol hingga pukul 23.00 WIB. Keduanya yang telah berada di dalam kamar akhirnya berhubungan badan untuk pertama kali layaknya pasangan suami istri. Dan akhirnya YP terlelap hingga pagi di kamar itu. 

Paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, YP meninggalkan sang kekasih melalui pintu yang sama. Merasa ingin behungun kembali, sekitar pukul 18.00 WIB, YP kembali ke kamar SK melakukan hubungan badan dan seterusnya terjadi hingga beberapa hari dengan cara yang sama. 

Namun, aksi itu diketahui kakak korban yang baru pulang, tepatnya pada (22/1/12) lalu. YP merasa panik, dan mencoba melarikan diri, akan tetapi akhirnya berhasil ditangkap oleh keluarga SK pada Jumat (23/1/2012) dan mengakui perbuatannya itu. 

"Awalnya kakak korban sempat meminta kepada orang tuanya agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun orang tua korban tetap bersikeras membawa kasus ini kepada pihak berwenang," ujar Iptu Sopandi, Kanit Reskrim Polsek Nongsa kepada wartawan, Jumat (27/1/2012). 

Dikatakan Sopandi, untuk kasus anak yang terlibat dengan hukum ketika diperiksa didampingi  oleh petugas Bapas.  

"Pelaku kita kenakan pasal 81 KUHP ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 7 tahun. Sedangkan untuk proses hukum, kita akan menunjuk pengacara untuk mendampingi," tutur Sopandi. 

Sejauh penyidikian, SP mengakui perbuatannya, SP sebenarnya tidak ada niat untuk melakukan pencabulan. Namun karena sudah tidur berduaan, akhirnya timbulah niat itu. 

Pelaku saat ini dititipkan ke Rutan Baloi, untuk menjalani hukuman sebelum proses hukum berlanjut ke persidangan.