Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngaku Khilaf, Bupati Labuhanbatu Minta Maaf Ke Megawati
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-07-2018 | 17:28 WIB
bupati-labuhanbatu1.jpg Honda-Batam
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap mengaku khilaf karena telah melakukan praktik suap dalam pembangunan RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

 

Dia meminta maaf kepada warga Labuhanbatu atas sikapnya tersebut. Selain itu, Pangonal juga meminta maaf kepada ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri karena telah membuat malu partai yang menaunginya itu.

“Yang pertama saya memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Labuhanbatu dan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan yang mana ini merupakan suatu kekhilafan saya,” ujarnya usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Pangonal berharap kasus yang menjeratnya ini dapat memberi pelajaran agar hidupnya lebih baik di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan ini menjadi perubahan ke depan bagi kita,” tukasnya.

Pangonal merupakan Ketua DPC PDIP Labuhanbatu, sebelum akhirnya dirinya dipecat dari kepengurusan gara-gara berurusan dengan KPK.

Lembaga antirasuah telah resmi menetapkan dirinya bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.

Sementara pada bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Sampai saat ini bukti uang Rp 500 juta yang berada di tangan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yakni Umar Ritonga masih belum juga ditemukan. Uang tersebut masih ditangan Umar dan dibawa kabur.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani