Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Larangan Kader Parpol Nyalon DPD RI
Oleh : Ismail
Selasa | 24-07-2018 | 14:28 WIB
kpu-kepri-arison1.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Hal ini merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, melalui keputusan tersebut maka berpengaruh pada calon anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang. Khusus untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau dari sebanyak 15 calon yang mendaftar, ada sejumlah kader parpol.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penjelasan teknis dari KPU pusat mengenai regulasi terkait keputusan MK tersebut.

Kendati demikian, dijelaskannya, dalam keputusan itu ada dibunyikan agar KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal calon DPD yang sudah mendaftar untuk melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari parpol dengan bukti tertulis.

"Jika memerhatikan putusan tersebut , ada bahasanya agar KPU memberi ruang untuk yg telah menjalankan proses pencalonan DPD sejauh ini, untuk menyatakan/membuat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," jelasnya saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (24/7/2018).

Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaran Pemilu ini juga menambahak, terkait keputusan MK tersebut pihaknya bahkan sudah menerima pertanyaan dari sejumlah bakal calon DPD.

"Sudah ada yang menanyakan, apakah dimungkinkan juga bagi calon DPD yang akibat putusan MK ini, justru memilih kembali menjadi caleg DPRD," tukas Arison.

Editor: Yudha