Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,2 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Sejumlah Saksi Kembali Sebut Keterlibatan Gatot Winoto
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 27-01-2012 | 11:14 WIB
sidang_GW.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Sidang lanjutan korupsi UUDP, JPU dan Hakim periksa Barang Bukti administrasi pencairan dana yang dilakukan terdakwa Fadil.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga saksi yang merupakan Pejabat Pelakasana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing Nurmania, Misnanten dan Kriswanto selaku bendahara pengeluaran rutin Setdako Tanjungpinang, menyatakan penyelewengan Rp1,2 miliar dana Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) yang diduga dikorupsi terdakwa Fadil, tidak terlepas dari sepengetahuan Plt. Sekda Kota Tanjungpinang Gatot Winoto selaku Pengguna Anggaran (PA).  

Hal itu dikatakan ketiga saksi dalam keterangannya saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Sri Endang Ampera Wati SH,MH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/1/2012). 

"Yang bertanggungjawab atas penggunaan dana di Setdako Tanjungpinang adalah atas Fadil, Gatot Winoto selaku Sekdako dan Pengguna Anggaran," ujar masing-masing saksi. 

Selain itu, dalam pelaksanaan pencairan dana, Nurmania dan Misnanten selaku PPTK, juga mengatakan, dalam pembayaran setiap kegiatan yang dilaksanakan merka selalu berdasarkan pengajuaan yang disertai dengan persyaratan SPJ serta bukti kegiatan yang dilaksanakan, yang diajukan ke terdakwa Fadil saat menjabat sebagai bendahara pembantu kegiatan di Setdako Tanjungpinang tersebut. 

Sementara itu, Bendahara Rutin Setdako Tanjungpinang Kriswanto dalam kesaksiannya juga menjelaskan segamblang mungkin, mekanisme pengajuaan pembayaran, sistim pembukuan keuangan dan pelaporan pengunaan dana yang dilakukan dirinya selaku bendahara. 

"Tetapi dalam kerja, saya bendahara rutin dan terdakwa Fadil selaku bendahara pembantu yang memang di bawah saya, tidak memiliki kaitan kerja dan pelaporan terhadap saya, karena sesuai dengan SK penunjukan sebagai bendahara, kami bekerja secara masing-masing," kata Kris.

 

Dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, tambah Kris, dirinya selaku bendahara rutin dan Fadil selaku bendahara pembantu, dalam struktural bertangung jawab langsung pada Setdako selaku Pejabat Penguna Anggaran, Namun secara fungsional bendahara, masing-masing mereka bertanggungjawab pada Bendahara Umum Anggaran di DPPKAD Kota Tanjungpinang. 

Sedangkan dalam mekanisme pencairan dana, dijelaskan Kris, setelah melalui pengajan dari masing-masing PPTK, pihaknya selaku bendahara memproses dengan meneribtakan, SPP, SPM yang ditandatangani Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengeluaran SP2D. 

Sementara itu, Direksi Pelayanan Bank Riau Tanjungpinang, Endah juga mengakui, sebagai Bendahara yang dibuktikan dengan SK dan surat Pejabat Penguna Anggaran, terdakwa Fadil juga sering mengambil dan mencairkan dana setiap bulannya di Bank Riau cabang Tanjungpinang. Hal itu dilakukan atas MoU kerjasama Bank Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.