Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan TKI, 2 WNI Divonis Pengadilan Malaysia 8 Tahun
Oleh : Redaksi/Mg
Kamis | 26-01-2012 | 13:29 WIB
TKI-Ilegal2.jpg Honda-Batam

Rombongan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Foto:dok-batamtoday

KOTA TINGGI, batamtoday - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) masing-masing Alexander Yub Kalang (48), Mohamad Jali Manaf (32) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara Malaysia. Keduanya terbukti melakukan kejahatan perdagangan manusia dengan menyelundupkan puluhan calon TKI ilegal ke Negeri Jiran itu.

Seperti diberitakan media setempat, Kamis (26/1/2012), dua WNI yang kini meringkuk di tahanan Malaysia itu, pada 12 Januari 2012 lalu mencoba membawa masuk sekitar 45 TKI dari Indonesia. Ia ditangkap saat kapal yang digunakannya kepergok patroli Badan Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di Tanjung Penggelih. 

"Dari kapal itu ditemukan 45 imigran asal Indonesia yang berusia antara 15 hingga 55 tahun," tulis Bernama mengutip fakta persidangan kemarin, Rabu(25/1/2012).  

Hakim Salawati Djambari menyatakan kedua WNI yang menjadi otak penyelundupan manusia itu bersalah dan melanggar aturan hukum Malaysia. Di Negeri Jiran itu, penyelundupan TKI dapat dikenakan pasal 26A UU Perdangan Manusia dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Amandemen) 2010 dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda atau keduanya. 

"Atas kesalahan tersebut, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara pada Alexander yub Kalang dan Mohamad Jali Manaf," ujar Djambri dalam persidangan.