Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPDP Terbit, Sohibul Iman Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Fahri Hamzah
Oleh : Irawan
Rabu | 18-07-2018 | 08:04 WIB
fahri_polda_metro.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Laporan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah ke polisi terkait soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik tehadap dirinya oleh oleh Sohibul Iman, selaku Presiden PKS segera memasuki babak baru.

Pasalnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Fahri atas Sohibul tersebut ke tingkat penyidikan dengan menerbitkan SPDB dengan seorang tersangka.

Menurut Fahri yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI itu, jika status laporannya naik ketingkat penyidikan, maka tentunya ada tersangka.

"Saya juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dari penyidik," kata Fahri yang didampingi kuasa hukumnya Mudjahid Latif sambil menunjukan secarik kertas kepada awak media di Mapolda Meto Jaya, Selasa (17/7/2018).

Artinya, lanjut Fahri yang mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik, pihak peniyik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat hukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka.

Fahri Hamzah pemeriksaan selama 4 jam, dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan ini, Fahri tak menyebutkan kalau Sohibul Iman sudah menjadi tersangka, dengan alasan informasi itu wewenang dari kepolisian.

"Itu kan wilayah penyidik tapi kami yang jelas sudah diberitahu ini sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada dua alat bukti situ orang itu sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya? Nggak usah terlalu detail lah biar gak repot," ujarnya saat dicecar awak media.

Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam menuntaskan laporannya.

"Selanjutnya tentu kami menyerahkan proses kepada Polda Metro Jaya dan penyidik, karena apapun ini adalah kewenangan penyidik," jelas politisi asal Nusa Teggara Barat (NTB) itu.

Yakinnya Fahri bahwa penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini karena dalam pemeriksaan dengan 16 pertanyaan ini, dia diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.

"Ini adalah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya penyidik udah sampai pada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menentukan bahwa perkara ini naik kepada penyidikan dan tentu akan ada tersangkanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fahri juga menyatakan laporan ini hanya ditujukan untuk Sohibul Iman. Dia tak ingin kasus ini merembet kepada pihak lain kecuali ada putusan pengadilan yang membuktikan demikian.

"Memang ada perdebatan apakah perlu dikembangkan pada pihak lain karena ada pihak yang mau menjadi terlibat dalam hal ini Ketua Majelis Syuro. Saya bilang nggak, saya batasi pada Sohibul. Adapun kalau nanti di pengadilan memang dianggap ada proses yang memungkinkan ke arah sana tentu saya akan ambil keputusan tapi tentu setelah persidangan," jelasnya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Editor: Surya