Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Penggelapan Bebas

Yong Tony Gagal Dapat Putusan Bebas di Perkara Pencurian 3 Kontainer
Oleh : Gokli
Selasa | 17-07-2018 | 18:20 WIB
yong-bonjer-20-bln.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun usai divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas pencurian 3 kontainer. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yong Tony dan Bonjer Pitun terdakwa pencurian tiga unit kontainer pada Maret 2018 lalu di daerah Kecamatan Galang, Kota Batam, akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/7/2018).

Meski lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa, vonis terhadap Yong Tony berbanding terbalik dengan perkara penggelapan yang pernah didakwakan terhadapnya. Saat itu, majelis hakim menyatakan dia bebas dari segala dakwaan jaksa, namun sekarang dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman.

Vonis 1 tahun 8 bulan penjara itu dibuat majelis hakim, Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza. Majelis meyakini bahwa Yong Tony dan Bonjer Pitun terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsider penuntut umum pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun terbukti bersalah menyuruh atau turut serta melakukan. Menjatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara," kata Mangapul, membacakan amar putusan.

Mengenai barang bukti, lagi-lagi Yong Tony tak bisa mendapatkan seperti putusan pada perkara penggelapan yang pernah didakwakan kepadanya. Di mana, majelis menyatakan barang bukti 3 unit truk crane kembali kepada pemilik PT Jasa Marindo Mandiri, sedangkan 3 unit kontainer yang dicuri itu dikembalikan kepada pemilik Arianti.

"Menyatakan satu lembar surat jalan yang dikeluarkan PT Trans Mega Brother dirampas untuk negara," kata Mangapul, lagi.

Sedangkan pada perkara penggelapan sebelumnya, Yong Tony selain mendapat putusan bebas, juga bernasib baik. Di mana, 18 unit chasis 40 feet dan 1 unit prime over BP 8816 DD merek Nissan, mili PT PT Tata Murdaya Bersama (TMB) yang digelapkan saat itu dikembalikan kepada penadah atau pembeli yaitu Ng Paulo, General Manager PT Terminal Depo Logistik. Sementara, dokumen barang-barang yang digelapkan dikembalikan kepada PT TMB melalui saksi Teh Lai Min.

Terhadap putusan 1 tahun 8 bulan penjara itu, Yong Tony dan Bonjer Pitun menyatakan terima. Bahkan, keduanya menyampaikan terima kasih kepada majeli karena sudah mau mengurangi 4 bulan dari tuntutan jaksa.

"Terima kasih yang mulia," ujar Yong Tony, singkat.

Hal yang sama juga disampaikan jaksa, Arie Prasetyo menggantikan Samuel Pangaribuan menyatakan terima atas putusan tersebut.

Editor: Yudha