Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perdagangan Manusia oleh PT Tugss Mulia

Datangi PPA Polda Kepri, Romo Chrisanctus Sebut J Rusna Tersangka
Oleh : Hadli
Selasa | 17-07-2018 | 18:04 WIB
romo-batam.jpg Honda-Batam
Romo Chrisanctus usai mempertanyakan perkembangan kasus perdagangan orang dan perkerjakan anak dibawah umur di PPA Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Tugas Mulia J Rusna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memperkejakan MS, anak di bawah umur asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pembantu rumah tangga dan perdagangan orang.

Penetapan tersangka J Rusna diketahui setelah belasan relawan kemanusiaan yang tergabung di delapan organisasi yang diketuai oleh Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus mendatangi Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri Selasa (17/7/2018) pagi pukul 10.00 WIB.

"Tujuan kedatangan kami mempertanyakan progres penanganan kasus mempekerjakan anak di bawah umur dan perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Tugas Mulia J Rusna," kata dia usai pertemuan.

Romo Paschalis mengatakan, kasus ini dilaporkan pihaknya pada 20 Mei 2018 lalu melalui LP-B/27/III/2018/SPKT-Kepri. Tujuan mendatangi Polda Kepri, tambahnya untuk mengawal perkembangan kasus ini. Hasil koordinasi tadi, walaupun sudah berstatus tersangka, namun keluarga dari pengusaha di Batam itu belum juga ditahan.

"Tersangka lainnya sebagai pengrekrut sudah ditahan. Masih tahap satu. Makanya kami audiens untuk mengetahui sejauh mana penanganannya. Kita apresiasi tugas polri yang cepat menanggani kasus kasus ini," kata dia kembali.

Dia mengatakan, kasus ini akan terus dikawal sampai pelimpahan di Kejaksaan dan Pengadilan oleh delapan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri Keuskupan Pangkalpinang, Yayasan Embun Pelangi, Rumah Faye, Dunia Viva Wanita, Lintas Nusa, Libak, Gerhana dan P2TP2A.

Editor: Dardani