Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Mindo Tampubolon

JPU Minta Pengamanan Standar ke Polda Kepri
Oleh : Charles
Rabu | 25-01-2012 | 18:25 WIB
Aspidum_Kejati_Kepri_Daro_Tri_Sadono_SH.JPG Honda-Batam

Aspidum Kejati Kepri Daro Tri Sadono SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait adanya infromasi kelompok masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa di PN Batam pada Kamis (26/1/2012) besok, bersamaan dengan digelarnya sidang Mindo Tampubolon sebagai terdakwa pembunuhan istrinya sendiri Putri Mega Umboh, Kejati Kepri meminta pengamanan standar ke Polda Kepri.

Permintaan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan dari kelompk massa, yang akan melakukan aksi demo terhadap jalanya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa.

Demikiaan dikatakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri Daroe Tri Sadono SH, saat dikonfirmasi batamtoday di Tanjungpinang, Rabu (25/1/2012).

"Demi berlangsungnya sidang dengan aman, kami sudah meminta pengamanan standard ke Polda, dalam pelaksanaan sidang perdana tersangka Mindo Tampubolon di PN Batam, besok," ujar Daroe Tri Sadono.

Sedangkan mengenai dakwaan, Daroe mengatakan, hingga saat ini 7 anggota dari tim Jaksa yang terdiri 3 dari Kejati dan 4 dari Kejari Batam, sampai saat ini, sudah mempersiapkan dakwaan Mindo untuk dibacakan di PN Batam besok.

"Berkas dakwaan terdakwa ini juga kita lengkapi dengan sejumlah alat bukti, yang menguatkan tuntutan kita di Pengadilan," jelas Daroe.

Ditanya apa saja alat bukti yang dibawa dan akan ditunjukan di sidang perdana mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu, Daroe enggan mengatakan, untuk seluruhnya dirinya tidak mengingat. Namun sebagai bukti ada berupa HP, pisau, surat, seta sejumlah alat bukti lainnya.

Sedangkan mengenai jumlah saksi, Daroe juga mengatakan ada sekitar 40 lebih saksi yang akan diperiksa, terdiri dari tersangka lain, saksi sipil serta saksi anggota Polisi.

Sementara saat disingung mengenai permintaan penangguhan penahanan Mindo Tampubolon, sebagaimana yang diajukan kuasa hukumnya, Daroe mengatakan kalau permintaan penangguhan itu sudah ditolak sebelumnya dan dengan dilimpahkanya berkas perkara terdakwa ke PN Batam, secara otomatis hak penahanan dan penangguhan penahanan saat ini berada pada Majelis Hakim PN Batam.

"Pengajuan kemarin kita tolak, sat ini karena kasus sudah kita limpahkan ke PN Batam, secara otomatis, hak penahanan dan penangguhan penahanan saat ini menjadi kewenangan Hakim PN Batam," ujarnya.