Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikbud akan Evalusi Pelaksanaan PPDB Akibat Kisruh di Daerah
Oleh : Redaksi
Minggu | 15-07-2018 | 19:32 WIB
ppdb1.jpg Honda-Batam
PPDB Online

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengevaluasi proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, karena menuai permasalahan di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menyampaikan evaluasi tak hanya akan dilakukan terhadap proses pelaksanaan PPDB di lapangan, namun juga terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 terkait PPDB.

Setiap tahun PPDB mesti dievaluasi. Semua masalah dianalisis, untuk menentukan apakah kebijakan makronya yang perlu direvisi ataukah pelaksanaannya di lapangan yang harus diperbaiki," ujar Hamid seperti dilansir lama Republika.co,id, Minggu (15/7/2018).

Menurut dia, kekisruhan pelaksanaan PPDB sistem zonasi ini hanya terjadi di sejumlah titik. Ia pun menyebut tak semua daerah mengalami masalah dalam proses PPDB ini.

"PPDB yang kisruh hanya di beberapa titik lokasi. Jadi jangan bikin generalisasi semua daerah bermasalah," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi menegaskan evaluasi terhadap PPDB akan dilakukan. Ia pun mengakui sistem PPDB ini masih perlu disempurnakan.


Mendikbud pun berencana mengundang seluruh kepala Dinas Pendidikan dan kepala daerah guna membahas kekisruhan PPDB sistem zonasi yang bermasalah. Kendati demikian, masih belum diketahui kapan pertemuan tersebut akan diselenggarakan.

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai PPDB melalui sistem zonasi masih memiliki kelemahan. Di antaranya yakni munculnya PPDB jalur mandiri seperti di Lampung, penyalahgunaan jalur siswa tidak mampu di Jawa Tengah dan Jawa Barat, serta adanya jalur migrasi di DKI Jakarta, dan juga adanya sekolah yang tak mendapatkan murid di Kota Solo.

FSGI pun menyarankan perlunya revisi dalam Permendikbud tersebut, terutama pada pasal-pasal yang menimbulkan kerancuan.

Editor: Surya