Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Serta PH Tolak Dakwaan dan Lakukan Eksepsi

Kerugian Korupsi Puskel Natuna Rp500 Juta Tanpa Audit
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 25-01-2012 | 16:58 WIB
Sidang_Korupsi_Puskel_dengan_terdakwa_Ahmad_Muchtar_selaku_Kepala_dinas_kesehatan_kabupaten_Natuna.JPG Honda-Batam

Sidang Korupsi Puskel dengan terdakwa Ahmad Muchtar selaku Kepala dinas kesehatan kabupaten Natuna

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan speed boat Puskesmas Keliling (Puskel) Kabupaten Natuna tahun 2010, Ahmad Muchtar selaku Kepala Dinas Kesehatan Natuna dan Suherman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek (PPTK) menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut Umum (JPU) Dona Martinus SH dan Andi Akbnar SH, dari Kejaksaan Negeri Ranai, atas tidak adanya audit keuangan oleh auditor negara, atas kerugian negara sebesar Rp500 juta sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu dikatakan kedua terdakawa melalui penasehat hukumnya, Rivai Ibrahim SH, usai sidang pembacaan dakwaan Ahmad Muchtar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Setya Budi SH, Linda Wati SH dan  Edi Junaidi SH di PN Tanjungpinang, Rabu (25/1/2012).

"Terdakwa dan kami sebagai kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU yang terkesan mengada-ada dan asal-asalan karena selain kurang cermat, nilai kerugian negara sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kepada klien kami tidak berdasarkan audit dari pejabat Auditor negara dalam hal ini BPKP," ujar Rivai Ibrahim.

Selain itu, Rivai Ibrahim juga mengatakan berdasarkan uraian dakwaan JPU, juga diakui kalau kedua terdakwa yang merupakan Pejabat Penguna Anggaran (PA) dan PPTK sudah melakukan mekanisme pembayaran sesuai dengan atauran yang berlaku, dimana setelah kontrak diputus dan dana jaminan disita, serta rekanan kontraktor di-blacklist, dilakukan pembayaran sesuai dengan persentase progress pekerjaan yang dilaksanakan, yaitu 50,87 persen, dari hasil laporan konsultan, dan kontrak diputus 17 Desember 2010.

"Dari 50,87 persen progress kerja berdasarkan laporan konsultan pengawas, yang dibayarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, hanya sebesar 40 persen atau Rp301 juta, sebagai dana termin pertama, yang kemudiaan dikenakan dengan sanksi pemutusan kontrak, mencairkan dana jaminan pelaksanan proyek, serta memasukan kontraktor CV.Tuah Sakti dalam daftar hitam rekanan," ujarnya.

Pemutusan kontrak ini, kata Rivai Ibrahim, dilakukan dengan pengeluaran surat keptusan kepala dinas selaku PA nomor:02/SK/DINKES/XII/2010, tentang pemutusan kontrak atas tidak mampunyai rekanan melaksanakan pekerjaan seusai dengan kontrak yang disepakati, dan setelah kontrak diputus, dilakukan pembayaran sebesar 40 persen, sesuai dengan progress pelaksanaan yang dilakukan kontraktor.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Dona Martinus SH dan Andi Akbar SH, dua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsiu jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan subsider kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah dan dengan majelis Hakim berbeda ini juga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama, jo pasal 5 KUHP.

Dalam uraiannya, JPU  Dona Martinus menyatakan kedua terdakwa, Ahmad Muchtar dan Suherman, secara melawan hukum melakukan perbuqtan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atas pembayaran/pencairan dana proyek sebesar Rp301 juta lebih sebagai terminisasi pembayaran pertama, dari total Rp1,5 miliar lebih dana proyek pengadaan Spead Boat Puskesmas Keliling tahun 2010 di Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.

Atas keberatan dan akan mengeksepsi dakwaan JPU yang dikatakan terdakwa dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim Setya Budi SH kembali menghentikan persidangan dan akan melanjutkan kembali pada minggu mendatang