Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Sesalkan Masih Ada Anggota DPR Terlibat Korupsi
Oleh : Redaksi
Minggu | 15-07-2018 | 10:04 WIB
basahian1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keterlibatan anggota DPR RI terkait kasus tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dalam kasus ini, KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pada Jumat (13/7/2018) di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.

"KPK sangat menyesalkan peristiwa seperti ini terjadi kembali, terutama karena sejumlah pihak menyalahgunakan posisi, kewenangan dan pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi pada sebuah pekerjaan besar yang diharapkan dapat memberikan manfaat pada masyarakat," kata kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). "Niat baik untuk memaksimalkan akses masyarakat mendapatkan listrik melalui proyek pembangkit listrik 35.000 MW diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak yang meminta atau menerima fee," ujar Basaria lagi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, kata dia, KPK mendapatkan sejumlah bukti adanya dugaan persekongkolan dan penerimaan uang sebagai fee terkait salah satu dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW tersebut. KPK pun mengingatkan kembali agar para penyelenggara negara tidak meminta atau menerima suap, memperjualbelikan pengaruh dan kewenangan yang dimiliki.

KPK pun mengimbau seluruh elemen bangsa ini untuk tidak melakukan praktik korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan, terutama terkait pekerjaan-pekerjaan besar yang diharapkan dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat, baik proyek pembangkit listrik, infrastruktur, alokasi anggaran khusus atau kebijakan-kebijakan lain.

"Seluruh sumber daya yang ada bisa semaksimal mungkin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sektor energi yang melingkupi hajat hidup orang banyak menjadi perhatian serius bagi KPK," katanya lagi.

Dalam OTT pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta," kata Basaria lagi.

Editor: Surya