Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu di Kemaluan, Fitri Dijerat UU Narkotika
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 25-01-2012 | 16:06 WIB
kasus-sabu-dimasukkan-ke-ke.gif Honda-Batam

Terdakwa Fitri tertunduk saat hakim mendengarkan keterangan dari saksi. (Fotoa: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Fitri Novia Ramadani (21), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di kemaluannya, Rabu (25/1/2012). 

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Reno Listowo dengan hakim anggota Ridwan dan Riska dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi. 

Dalam berkas dakwaan, Chadafi mengatakan terdakwa tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada tanggal 9 Nopember 2011 sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Terdakwa baru datang dari Singapura bersama dengan kawannya warga Singapura," kata Chadafi. 

Karena gelagat terdakwa yang mencurigakan, dimana jalannya agak mengangkang, petugas langsung memanggil terdakwa untuk diperiksa.  Ditemukan plastik bening berisi sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kemaluan. Terdakwa dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Usai pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan dua orang saksi petugas Bea Cukai yakni Arik dan Jhon yang mengatakan bahwa mereka curiga karena melihat ada yang aneh dengan cara jalan terdakwa. 

"Dia jalannya sempoyongan. Kita curiga dan memeriksa. Ditemukan sabu-sabu tersebut," ujar Arik kepada Majelis Hakim. 

Saksi juga mengatakan bahwa mereka hanya menangkap dan memeriksa terdakwa. Selepas itu langsung diserahkan kepada penyidik. 

Selanjutnya Majelis Hakim meminta JPU agar menghadirkan saksi lainnya ke Pengadilan dan menunda persidangan selama sepekan.