Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pak RW Mengaku Dua Kali Cabuli Bunga
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 25-01-2012 | 15:50 WIB
tsk-penjahat-kelamin.gif Honda-Batam

Tersangka Feri saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Barelang. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Feri alias Pak Iyek (56), tersangka pencabulan terhadap Bunga (15) siswa SMA di Galang mengaku dirinya telah mencabuli korban sebanyak dua kali, hal itu disampaikan tersangka di hadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Rabu (25/1/2012). 

Pencabulan pertama kali dilakukan oleh tersangka di rumahnya, ketika itu korban mendatangi rumah tersangka untuk membeli sampo. Sebab di kampung tempat mereka tinggal, tersangka memiliki usaha warung kecil dan korban adalah salah satu langganan tersangka. 

"Pertama kali saya lakukan di rumah saya ketika dia (korban, red) hendak membeli sampo," kata tersangka kepada penyidik. 

Pada saat kejadian rumah tersangka dalam keadaan kosong karena istri tersangka sedang tidak berada di rumah karena menginap di salah satu anaknya. Korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP digagahi tersangka pagi hari ketika akan berbelanja di warung milik tersangka. 

Sedangkan pencabulan yang kedua kalinya dilakukan tersangka di salah satu rumah anaknya. Dari kedua tindak pencabulan itu, tersangka selalu memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan juga selalu mengancam korban. 

Pantauan batamtoday, tersangka tampak didampingi oleh kuasa hukum yang disiapkan pihak kepolisian dalam proses penyidikan untuk menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 

Hingga berita ini diunggah, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo ayat 2 KUHP Pidana dan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.