Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPM-PTSPP Lingga akan Luncurkan Layanan Perizinan Secara Online
Oleh : Bayu Yiyandi
Sabtu | 14-07-2018 | 11:04 WIB
Kepala-DPM-PTSPP-Lingga.jpg Honda-Batam
Kepala DPMPTSP-P Lingga, Ari Satya Dharma. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPM-PTSPP) Kabupaten Lingga akan melakukan perubahan terhadap sistem penerbitan izin bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membuatnya.

Perubahan yang dimaksud itu yakni dari manual ke sistem penerbitan secara online melalui apilkasi perizinan yang rencana diluncurkan dalam waktu dekat.

"Kita akan ubah. Jadi masyarakat atau pelaku usah maupun investor tak perlu lagi tatap muka ke PTSP untuk mengajukan izin. Karena kita akan luncurkan layanan perizinan secara online. Kalau nanti ada tatap muka dikhawatirkan terjadi sesuatu hal. Jadi ini salah satu latar belakang kenapa perlu diluncurkan sistem ini," tutur Ari Satya Dharma, Kepala DPMPTSP-P Lingga kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/7/2018).

Perizinan secara online ini seperti sistem online submission (OSS) yang diluncurkan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution beberapa waktu lalu.

Untuk di Lingga, sistem yang akan digunakan nanti dengan membuat laman web khusus yang telah disediakan oleh DPM-PTSPP. Laman itu yakni www.ptsp.linggakab.go.id, tetapi untuk saat ini laman tersebut belum bisa diakses oleh masyarakat karena masih dalam tahap uji coba internal.

"Sekarang mau diuji coba dulu. Nanti layanannya dari website, masuknya dari website, tinggal dikirim saja berkasnya. Tidak menutup kemungkinan nanti mulai dari website, aplikasinya kita bisa unduh di play store. Itu bisa saja terjadi," kata Ari.

Di sisi lain, sistem aplikasi perizinan secara online ini, dikatakan Ari juga akan memberikan kemudahan kepada para pemohon sehingga lebih efisien. Apalagi ditahun ini Lingga sendiri fokus pada tahun investasi, sehingga hal demikian perlu dilakukan.

"Kalau selama ini orang mau ngurus perizinan dari Dabo misalnya, kalau ada kendaraan regularnya kena juga, kalau tidak ada kapal regular, kena lagi, terpaksa lebih mahal di transportasi, belum lagi kalau dari Senayang," jelasnya.

Maka, dengan adanya sistem aplikasi tersebut dari seluruh dunia setiap orang akan bisa mengajukan perizinan. Baik dari investor dari Batam, Jakarta bahkan luar negeri sekalipun bisa mengajukan permohonan dengan mudah.

"Sistem Aplikasi perizinan secara online ini adalah hasil kerja sama kami dengan Pemko Batam dan sekarang sudah jalan di Batam. Jadi itu yang kami adopsi. Itu juga tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK, jadi salah satu titik yang dianggap rawan dalam korupsi ini adalah dalam memberikan perizinan ini," tutup Ari.

Editor: Gokli