Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Dihukum Percobaan, Korban KDRT Dua Kali Pingsan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 25-01-2012 | 14:16 WIB
korban-KDRT-pingsan.gif Honda-Batam

Raja Kharisma, korban KDRT, pingsan usai mendengar hakim memvonis suaminya dengan hukuman percobaan. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Raja Kharisma, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pingsan hingga dua kali karena tidak terima hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Dian Martadias Putra dianggap terlalu ringan yakni hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/1/2012). 

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Merry dengan dibantu Hakim Ria Sorta Neva dan Sobendi menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana KDRT.  

Terdakwa dihukum selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, dengan demikian terdakwa tidak ditahan dan apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana akan langsung dipenjara selama enam bulan. 

"Terdakwa bersalah atas perbuatannya dihukum percobaan satu tahun," ujar Merry. 

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban langsung marah dan berteriak-teriak dalam ruang sidang. Bahkan korban Raja Kharisma yang tidak menyangka dengan putusan tersebut terjatuh pingsan di ruang persidangan. Petugas langsung membopongnya ke ruang panitera. 

"Berapa Pengadilan sudah dibayar. Jaksa juga tidak punya otak," kata orang tua korban Raja Samsudin sambil berteriak-teriak di ruang sidang. 

Orang tua korban yang terlihat sangat marah juga sempat akan mengejar JPU Filpan di ruang sidang, namun dicegah oleh petugas keamanan yang sebelumnya memang berjaga-jaga untuk mengamankan persidangan tersebut. 

"Apa mereka tidak punya hati nurani. Bagaimana kalau anak mereka yang jadi korban," teriak Samsudin. 

Beberapa saat kemudian, saat korban hendak berjalan keluar dari gedung Pengadilan, kembali terjatuh pingsan ke lantai. Untuk selanjutnya dibopong ke dalam mobil dengan keadaan tidak berdaya.