Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum PNS Pemkab Karimun Dibekuk Polisi
Oleh : Wandy
Jum\'at | 13-07-2018 | 12:52 WIB
pns-narkoba1.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana ekpos penangkapan tersangka narkoba. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat Resnarkoba Polres Karimun bekuk DI (32) karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 3,96 gram di Batu Lipai, Kecamatan Meral pada Minggu (8/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

DI merupakan oknum PNS dilingkungan Pemkab Karimun, dimana DI diamankan karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di daerah Batu Lipai Kecamatan Meral.

Dia ringkus bersama seorang temannya AM beserta barang bukti 10 paket kecil dengan berat 3,96 gram yang disimpan dalam dompet warna hitam, timbangan digital dan alat hisab sabu (bong).

"Kita lakukan interogasi pelaku merupakan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun. Barang haram tersebut ia beli dari seorang dengan inisial IW yang saat ini masih kita kejar," kata Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana saat pers rilis Jumat (13/7/2018).

Dia juga mengatakan, DI sudah menjadi target operasi dan sudah lama melakukan pengintaian. Setelah bukti lengkap tersangka langsung kita bekuk yang juga diketahui oleh ketua RT setempat.

"Berdasarkan informasi dari warga tersangka langsung kita sergap di kediamannya," kata Agung.

Kedua pelaku saat ini masih mendekam di tahana Polres Karimun. Pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IW.

Selain itu pihaknya juga mengamankan 1 buah handphone merk nokia yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Yudha