Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli SMK 1 Bintan, Bendahara Sekolah Sebut Dana Perpisahan Ditanggung Sekolah
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 13-07-2018 | 12:28 WIB
bendahara-smk11.jpg Honda-Batam
Dalfera selaku Bendahara SMK 1 Bintan dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan pungli uang perpisahan SMK 1 Bintan. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus pungli uang perpisahan di SMK 1 Bintan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (12/7/2018).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Santonius Tambunan, Jhoni Gultom SH, dan Yon Afri SH menghadirkan saksi yakni Dalfera selaku Bendahara SMK 1 Bintan.

Dalfera mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan kepala sekolah terdakwa Mungin, dana perpisahan siswa kelas 12 ditanggung oleh sekolah, sesuai dengan dana yang tersedia.

"Tetapi karena dana untuk perpisahan siswa kelas 12 itu tidak tersedia di kas sekolah, hingga Kepala sekolah dan komite sekolah melakukan rapat, untuk mencarikan dana perpisahan bagi siswa dan siswi kelas 12 yang akan tamat," ujar Dalfera.

Dari kesepakatan rapat dan pembentukan panitia perpisahan, tambah Dalfera, disepakati pungutan Rp869 ribu, dana tambahan untuk pelaksanaan UKK siswa, uang sampul ijazah, pasphoto dan serta try out UNBK.

Setelah panitia perpisahan terbentuk, pemungutan dilakukan oleh terdakwa Sofranita dan masing-masing wali kelas, yang selanjutnya diserahkan kepadanya sebagai bendahara.

"Dananya disetor siswa dan wali murid kepada wali kelas dan dari wali kelas menyerahkan ke bu Sofranita, baru disetor ke saya selaku bendahara," ujar saksi.

Terkait dengan penggunaan, saksi mengatakan, dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan UKK, perpisahan, pengadaan sampul ijazah, dan pendanaan pas photo dan UNBK.

Terkait dengan pungutan dana perpisahan, diakui saksi, karena dana tersebut tidak tersedia dan tidak dianggarkan di dana Bos, hingga menurutnya boleh dipungut karena sekolah lain juga melakukan pemungutan.

"Pada saat membayar, siswa dan orang tua juga tidak ada keberatan," ujarnya.

Sedangkan dana UKK dan try out UNBK, pengadaan sampul ijazah serta pas photo, diakui saksi, alokasinya sudah ada di Dana Bos, dan mengenai pemungutan yang dilakukan, saksi berkilah tidak mengetahui.

Sebagaimana diketahui, dalam dugaan pungutan liar (Pungli) dengan dalih, dana perpisahan, sebelumnya tim Saber Pungli Polres Bintan mengamankan saksi dan terdakwa Sofranita. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi juga mengamanakan jutaan dana perpisahan yang dipungut terdakwa dan wali kelas lainnya di SMK 1 Bintan.

Atas perbuatanya, terdakwa Softlrita dan Mungin dijerat dengan pasal UU tindak pidana korupsi, karena melakukan pemungutan tanpa dasar dan aturan hukum yang jelas.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda menghadirkan 80 orang saksi yang diperiksa polisi dalam kasus dugaan pungutan liar dilingkungan pendidikan itu.

Editor: Yudha