Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap di Jakarta, Penerima Paket 63 Kg Sabu Kaki Tangan Bandar di Malaysia
Oleh : Gokli
Jum\'at | 13-07-2018 | 09:28 WIB
kaki-tangan-bandar.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa penerima paket sabu 63 Kg lebi dari bandar di Malaysia, saat menjalani persidangan. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia nampaknya masih sulit untuk dihentikan. Selain beragam modus, ternyata kaki tangan bandar di Malaysia sepertinya sudah menjamur di Indonesia.

Seperti dua terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (12/7/2018) sore, yakni Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchammad Sa'i dan Zaenudin alias Udin. Kedua terdakwa ini ditangkap di Jakarta setelah menerima paket sabu dari Malaysia seberat 63,043 Kg.

Awal kasus itu terungkap seperti diterangkan saksi di persidangan, petugas Bea Cuka Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Pada Januari 2018, saksi yang saat itu melakukan pengawasan barang kargo mencurigai 2 koli paket, yang akan dikirim ke Jakarta.

"Setelah diperiksa melalui mesin x-ray dan melakukan pengujian, ternyata positif narkotika jenis sabu," kata saksi di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita serta jaksa penuntut umum Mega Tri Astuti.

Temuan paket sabu tersebut, sambung saksi, kemudian atas perintah pimpinannya dilaporkan ke Ditres Narkoba Polda Kepri.

Sementara saksi dari Ditres Narkoba Polda Kepri menerangkan, pihaknya kemudian mengikuti pengiriman barang haram itu sampai ke Jakarta. Hasilnya, dua orang terdakwa ditangkap saat akan mengambil kiriman paket di gudang PT Deras Cargo Ekpres, Jalan Pancoran Timur 2 nomor 3, Jakarta Selatan.

"Keduanya langsung kita amankan saat menerima kiriman paket itu dengan menumpaki taksi online," kata saksi dari kepolisian.

Masih kata saksi, kedua terdakwa mengaku menerima barang itu dari seorang di Malaysia disebut Mrs Busnah. Keduanya mengenal Mrs Busnah dari seorang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama Halid (DPO).

"Terdakwa menerima upah dari Mrs Busnah sebanyak Rp14,6 juta lebih, yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama Zainudin," kata saksi.

Terhadap keterangan saksi, kedua terdakwa (dalam berkas terpisah) membenarkannya. Selanjutnya, majelis menunda sidang selama dua pekan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terdakwa.

Atas perbutannya, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sesuai pasal ini, kedua terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Surya