Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNI Asal Semarang Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-07-2018 | 16:28 WIB
hukuman-mati11.jpg Honda-Batam
ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Malaysia - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Semarang, Patimah Binti Mojdarel (39) lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Malaysia, Kamis (12/7/2018).

Hakim tunggal Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Datok Ahmad Shahrir Bin Mohd Salleh, menvonis tujuh tahun penjara terhitung tanggal penangkapan Patimah pada 4 April 2015.

Jaksa Penuntut Umum Selvaranjin AP Selvaraja awalnya mendakwa dengan pasal 302 KUHP atau kanun keseksaan dengan hukuman mati.

Pengacara terdakwa mengajukan permohonan minta mengubah dakwaan dari pasal 302 ke Pasal 304 B sebanyak tiga kali.

Terdakwa kemudian mendapat dakwaan alternatif pasal 304 B KUHP dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau dikenakan denda atau kedua-duanya.

Sebelum ini mahkamah telah bersidang dengan 13 saksi untuk memberikan keterangan.

Pada 4 Januari 2015 pada pukul 07.30 pagi terdakwa di depan Kondominium Lot 848 Mukim 5 Jalan Berjaya Indah Bukit Mertajam telah menghentikan sepeda motor korban Raju dan rekannya Mahabur Rahman yang menuju tempat kerja.

Terdakwa telah menghadang sepeda motor tersebut kemudian menyiram bensin kepada korban dan rekannya serta sepeda motor yang mereka naiki.

Setelah itu api kemudian membakar korban dan sepeda motornya. Raju mengalami cedera parah pada badannya.

Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bukit Mertajam dia kemudian meninggal dunia pada 8 Februari 2015.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh ASP Azman dari Kepolisian Seberang Perai Tengah Pulau Pinang.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha