Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Kasus IUPHHK/HT

Mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husin Ditahan KPK
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 25-01-2012 | 10:34 WIB
Burhanuddin_husin.jpg Honda-Batam

Mantan Bupati Kampar yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Burhanuddin Husin.

JAKARTA, batamtoday - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau (Kadishut) Riau Burhanuddin Husin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK/HT) sejak Juli 2008 lalu. Burhanuddin ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. 

 

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (24/1/2012). "Tersangka BH dalam kasus kehutanan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan selama 20 hari, di rumah tahanan Mabes Polri," kata Johan. 

Johan mengatakan, Burhanuddin mendatangi KPK pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang sempat tertunda pada masa kepemimpinan KPK lama yang diketuai Busyri Muqoddas. Usai menjalani pemeriksaan, kata Johan, sekitar pukul 17.00 WIB yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Mabes Polri untuk ditahan. 

"Penyidik telah memutuskan Bupati Siak sekarang yang akan ditahan. Penahanan untuk memudahkan proses penuntutan," katanya. 

Sementara itu, Burhanudin yang mengenakan batik warna coklat ditahan kelihatan letih dan lesu usai menjalani pemeriksaan di KPK selama delapan jam. Mantan Bupati Kampar itu enggan berkomentar banyak saat dimintai komentar terkait penahanan dirinya tersebut. setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi di KPK. 

 

Burhanuddin hanya menjawab singkat, penahanan dirinya terkait kasus kehutanan Riau. "Saya ditahan, ya terkait kasus kehutanan," kata Burhanuddin singkat sambil memasuki mobil ditahanan.

 

Sebelumnya, Johan mengungkapkan KPK dibawa pimpinan Abraham Samad akan melakukan penindakan terhadap tersangka Burhanuddin setelah melakukan ekspos perkara yang menjadi pekerjan rumah pimpinan KPK lama, yang menjadi tersangka kasus IUPHHK/HT. "Tanggal 6 Januari lalu, ada ekspos beberapa kasus yang jadi PR pimpinan lama akan segera dituntaskan termasuk kasus kehutanan Riau," kata Johan. 

Menurut Johan, pimpinan KPK dibawa Ketua Abraham Samad telah meminta penjelasan ke penyidik yang menangani kasus terkait. Penyidik, lanjutnya, telah memberikan penjelasan seputar proses pemeriksaan tersangka, proses pengadilan dan hambat-hambatan dalam menuntaskan kasus tersebut. 

"Dari ekspos ditemukan masih ada PR di kasus kehutanan Riau yang belum dituntaskan, dan telah diagendakan penyelesaiannya. Pimpinan KPK telah meminta penyidik untuk segera menjadwalkan kembali pemeriksaan Burhanuddin Husin dalam waktu dekat," katanya. 

Johan menegaskan, KPK tidak mengistimewakan Burhanuddin karena kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan hingga kini. "Kita tidak mengistimewakan Burhanuddin Husin, KPK sekarang fokus untuk menyelesaiakan. Ini tertunda karena masa transisi dari pimpinan lama ke pimpinan baru," katanya. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kadishut Riau Burhanuddin Husin sebagai tersangka sejak Juli 2008, bersama mantan Kadishut Riau lainnya Asral Rahman dan Suhada Tasman berdasarkkan hasil persidangan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja`afar. Sejak ditetapkan tersangka hingga Burhanuddin Husin belum diperiksaan sama sekali, sementara Asral Rahman telah divonis dan Suhada Tasman telah ditahan. 

Dalam kasus IUPHHK/HT ini, Pengadilan Tipikor telah menvonis Asral Rahman 5 tahun penjara. Sedangkan Suhada Tasman kasusnya kini tengah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara mantan Bupati Siak  Arwin AS divonis 4,5 tahun.   

Tengku Azmun Ja`afar, mantan Bupati Pelalawan sendiri telah divonis 11 tahun oleh Pengadilan Tipikor karena telah merugikan negara Rp 1,28 triliun. Pengadilan banding Pengadilan Tinggi DKI menambah hukumannya menjadi 16 tahun. Namun, Mahkamah Agung kembali mengembalikan hukuman Azmun selama 11 tahun dalam proses kasasi.