Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelundupan Mikol Tangkapan Kodim 0315/Bintan Tahap II di Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 10-07-2018 | 16:16 WIB
kasipidum-tpi11.jpg Honda-Batam
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Arief Syafriyanto. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Agung RI limpahkan (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan 700 kardus minuman beralkohol (Mikol) dengan tersangka Rudi Parman alias Ahong yang ditangkap Kodim 0315/Bintan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Sudah tahap dua, kami sedang mempersiapkan berkas dakwaan agar segera disidangkan," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Arief Syafriyanto, Selasa (10/7/2018).

Arief menyatakan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan nantinya Leo Hutagalung dan Nolly Wijaya. Setelah berkas dakwaan selesai nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kami menunjukan JPU yang akan menyidangkan Leo Hutagalung dengan Nolly Wijaya," katanya.

Menurutnya pasal yang dilanggar 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp10 M.

"Untuk tersangka tidak di tahan karena pasal yang dikenakan undang-undang perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyatakan telah menetapkan tersangka dugaan penyelundupan 700 kardus minuman beralkohol (Mikol) yang ditangkap Kodim 0315/Bintan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan permohonan penyitaan yang diajukan penyidik PKTN Kementerian Perdagangan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah mengeluarkan izin penyitaan untuk 700 kardus Mikol ilegal dari berbagai jenis dan merek, karena tidak memiliki izin impor dan tidak membayar cukai atas etil alkohol.

Humas PN Tanjungpinang, Edward Sihaloho SH, mengatakan, izin penyitaan 700 kardus minuman beralkohol itu diberikan PN Tanjungpinang kepada penyidik PPNS-PKTN Kementerian Perdagangan RI pada 15 Desember 2017 lalu

"Jumlah total barang bukti Mikol yang disita 700 kardus dari berbagai merek dengan sangkaan tidak memiliki perizianan. Terlapornya adalah Rudi Parman alias Ahong, warga Jalan Ir Sutami Tanjungpinang," sebut Edward, Senin (19/3/2018).

Yang menguasai barang bukti, tambah Edward, adalah Ali Panjaitan. Sedangkan terlapor Rudi Parman alias Ahong, disangka melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Editor: Yudha